BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa pihaknya menemukan adanya pembukaan lahan seluas sekitar 179 hektare yang berbatasan langsung dengan kawasan IMIP.
Menurtnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menemukan sejumlah pelanggaran lingkungan di Kawasan Industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. KLH mendapati ada sejumlah fasilitas di kawasan IMIP yang beroperasi saat ini tidak tercantum dalam dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
“Ini menjadi perhatian kami agar PT IMIP selaku pengelola kawasan menaati persetujuan lingkungan dan dokumen lingkungan Amdal. IMIP harus menghentikan kegiatan yang belum dilingkup dalam persetujuan lingkungannya,” kata Hanif dalam keterangan resmi pada Selasa (17/6).
Kawasan industri IMIP yang berada di atas lahan seluas 2.000 ha saat ini telah menjadi pusat aktivitas industri besar dengan 28 perusahaan yang telah beroperasi serta 14 perusahaan dalam tahap konstruksi.
Baca Juga:
KLH Gandeng Polri Tangani Kasus Tambang Nikel Raja Ampat
Tambang Nikel di Raja Ampat, KLH Siapkan Sanksi ke Empat Perusahaan
Namun, hasil pengawasan KLH menemukan sejumlah pelanggaran yang mengancam keberlanjutan lingkungan di kawasan tersebut. Sejumlah pelanggaran lingkungan yang ditemukan antara lain mencakup pembangunan pabrik dan aktivitas lainnya di lahan seluas lebih dari 1.800 hektare yang berada di luar dokumen Amdal.
Selain itu, ditemukan pula timbunan slag nikel dan tailing tanpa izin di area seluas lebih dari 10 hektare, dengan volume yang diperkirakan melebihi 12 juta ton.
Pelanggaran lingkungan hidup lainnya adalah PT IMIP tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal. Akibatnya, air limbah tidak dikelola dengan baik dan mencemari lingkungan.
KLH juga mendapati kualitas udara di wilayah industri IMIP tidak sehat. Hal ini dibuktikan dengan hasil pemantauan terhadap udara ambien pada parameter TSP (dust) dan PM 10 yang melebihi baku mutu. (_usamah kusatiawan)