Ketua Kadin Kaltim Ditahan KPK, Terjerat Suap Rp 3,5 Miliar dalam Kasus IUP

tersangka korupsi kuota haji
(Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kalimantan Timur (Kaltim), Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW) resmi ditahan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Penahanan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim pada periode 2013–2018.

Selain Dayang Donna, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC) serta Gubernur Kalimantan Timur periode 2008–2018 dan 2019–2024, Awang Faroek Ishak (AFI).

“Saudari DDW ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9 sampai 28 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Klas IIA Jakarta Timur,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Asep menjelaskan, kasus ini bermula saat Rudy Ong ingin memperpanjang enam IUP eksplorasi miliknya pada Juni 2014 melalui perantara Iwan Chandra dan Sugeng. Dalam prosesnya, Dayang Donna meminta fee sebelum izin disetujui AFI yang merupakan ayahnya.

Pada awalnya, Dayang menolak tawaran sebesar Rp 1,5 miliar. Ia justru meminta Rp 3,5 miliar sebagai syarat penerbitan izin. Setelah tercapai kesepakatan, transaksi dilakukan di sebuah hotel di Samarinda. Dayang menerima Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Singapura melalui Iwan, serta Rp 500 juta melalui Sugeng.

Baca Juga:

Ternyata Noel Terima Setoran Bukan Cuma dari K3, KPK: Ada Sumber Lain!

KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor Senilai Rp 166,1 Miliar

Usai pembayaran, Rudy Ong mendapatkan enam dokumen SK IUP dari Dayang yang dikirim melalui pengasuh anaknya. Namun, ketika Dayang meminta tambahan biaya, Rudy menolak.

Atas tindakannya, Dayang Donna dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City