Ketua Kadin Kaltim Ditahan KPK, Terjerat Suap Rp 3,5 Miliar dalam Kasus IUP

tersangka korupsi kuota haji
(Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kalimantan Timur (Kaltim), Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW) resmi ditahan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Penahanan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim pada periode 2013–2018.

Selain Dayang Donna, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC) serta Gubernur Kalimantan Timur periode 2008–2018 dan 2019–2024, Awang Faroek Ishak (AFI).

“Saudari DDW ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9 sampai 28 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Klas IIA Jakarta Timur,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Asep menjelaskan, kasus ini bermula saat Rudy Ong ingin memperpanjang enam IUP eksplorasi miliknya pada Juni 2014 melalui perantara Iwan Chandra dan Sugeng. Dalam prosesnya, Dayang Donna meminta fee sebelum izin disetujui AFI yang merupakan ayahnya.

Pada awalnya, Dayang menolak tawaran sebesar Rp 1,5 miliar. Ia justru meminta Rp 3,5 miliar sebagai syarat penerbitan izin. Setelah tercapai kesepakatan, transaksi dilakukan di sebuah hotel di Samarinda. Dayang menerima Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Singapura melalui Iwan, serta Rp 500 juta melalui Sugeng.

Baca Juga:

Ternyata Noel Terima Setoran Bukan Cuma dari K3, KPK: Ada Sumber Lain!

KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor Senilai Rp 166,1 Miliar

Usai pembayaran, Rudy Ong mendapatkan enam dokumen SK IUP dari Dayang yang dikirim melalui pengasuh anaknya. Namun, ketika Dayang meminta tambahan biaya, Rudy menolak.

Atas tindakannya, Dayang Donna dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
bank bjb Perluas Pembiayaan KUR PMI, Dukung Generasi Muda Raih Peluang Kerja Global
bank bjb Perluas Pembiayaan KUR PMI, Buka Jalan Generasi Muda Raih Karier Global Lewat Program Magang Jepang
WhatsApp Image 2026-07-29 at 11.29
éL Hotel Bandung Gelar Donor Darah Bersama PMI, Sediakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat
IMG-20260727-WA0000
PLN Ajak Pelanggan Manfaatkan PLN Mobile dan Fitur SwaCAM, Wujud Layanan Digital Menyambut HUT ke-81 RI
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

4

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
IMG-20260727-WA0003
Gilang Dorong Puskesmas di Jakasampurna, Akses Layanan Kesehatan Jadi Prioritas
IMG-20260726-WA0003
DPRD Kota Bekasi Desak Pemerintah Pusat Tepati Komitmen Flyover Bulak Kapal, Warga Tak Bisa Terus Menunggu
IMG-20260726-WA0002
Reses Kreatif Samuel Sitompul Berbuah Puluhan Aspirasi Warga Bekasi Timur
IMG-20260725-WA0002
Wildan: Setiap Aspirasi Akan Kami Perjuangkan