KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor Senilai Rp 166,1 Miliar

kpk lelang barang sitaan
(doc.Law Justice)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melelang barang hasil rampasan kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Sebanyak 82 lot atau paket barang akan dipasarkan.

“Yang dilelang sebanyak 82 lot,” kata Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikno di Gedung Rupbasan KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025).

Mungki menjelaskan, lelang akan digelar pada Rabu, 17 September 2025. Masyarakat yang mau melihat barang lelang bisa melakukan pengecekan secara langsung pada Kamis (11/9/2025).

“(Bisa melihat barang) di tanggal 11 September 2025, mulai jam 09.00 WIB sampai jam 15.00 WIB,” ucap Mungki.

Barang yang dilelang KPK mulai dari kendaraan, rumah, lahan, sampai emas batangan, dan perhiasan. Menurut Mungki, masyarakat bisa melakukan penawaran harga mulai dari hari ini.

“Pemenang lelang nantinya di tanggal 17 September 2025, akan ditetapkan pemenang lelangnya,” ujar Mungki.

Targetkan Rp166,1 miliar

Lelang ini merupakan hasil rekapan barang rampasan kasus korupsi dari Maret 2025. KPK menarget mendapatkan Rp166,1 miliar jika semua barang itu laku.

Menurut Mungki, barang termurah yang dilelang adalah baju sutra mulai dari harga Rp5.700. Pakaian itu merupakan hasil wanprestasi pemenang lelang sebelumnya.

Sementara itu, barang termahal adalah sebuah pabrik di wilayah Kabupaten Bogor. Aset itu dilelang dengan nilai Rp60,6 miliar.

“Dengan uang jaminannya Rp30 miliar, ini (pabrik) dari perkaranya Satria Wibowo. Satria Wibowo ini perkara APD Covid-19,” terang Mungki.

Mungki menjelaskan, lelang dilakukan secara daring dengan mengakses situs lelang.go.id KPK menyatakan semua masyarakat boleh ikut dalam lelang ini.

“Bagi para calon peserta mulai dari sekarang sudah bisa langsung melakukan penawaran,” ujar Mungki.

Pemenang lelang akan diumumkan pada 17 September 2025. Pemenang wajib melunasi barang lelang dalam waktu maksimal lima hari dari batas akhir pelelangan.

“Kalau tidak dilunasi maka disebut dengan wanprestasi. Sehingga menjadi gagal lelangnya dan uang jaminan yang sudah disetorkan oleh pemenang lelang yang wanprestasi akan diambil ke negara untuk disetorkan ke kas negara,” tutur Mungki.

(Anisa Kholifatul Jannah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

3

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City