BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Buntut kasus pengeroyokan terhadap tiga anggota polisi di Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra), enam warga resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan Kapolda Sultra, Irjen Pol Dwi Irianto, dalam konferensi pers di Mapolres Muna, pada Selasa (1/04/2025).
“Dari sembilan saksi yang kita periksa, sementara terindikasi masih enam (tersangka), yang lain masih kita dalami. Keenam tersangka saat ini masih ditahan di sini (Polres Muna),” ungkap Irjen Pol Dwi Irianto.
Sebagai informasi, perisitiwa pengeroyokan ini terjadi di depan Polsek Tiworo Tengah, di Desa Wapae, Kecamatan Tiworo Tengah, ketika petugas kepolisian tengah mengamankan malam takbiran, pada Senin, 31 Maret 2025.
Dari kejadian ini, terdapat tiga anggota kepolisian mengalami luka-luka akibat penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok orang.
Tiga polisi yang menjadi korban, yakni Bripda Hendi dan Briptu Rendi Supriadi dari Polsek Tiworo Tengah serta Bripda Abdi Mah Putra dari Brimob Polda Sultra.
BACA JUGA:
Pelaku Pengeroyokan Polisi di Jalan Raya Banjaran Berhasil Ditangkap
Sikap Brigez soal Pengeroyokan Juru Parkir hingga Tewas di Cimaung
Bripda Hendi mengalami pendarahan dari hidung dan masih menjalani perawatan medis. Bripda Abdi mengalami luka robek di bibir bawah, sementara Briptu Rendi hanya mengalami nyeri tanpa luka yang tampak.
Secara terpisah, Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, mengonfirmasi sembilan warga telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Iya, sembilan orang yang diamankan masih dalam proses penyelidikan,” katanya
(Virdiya/Dist)