Keringanan Pajak Progresif Kendaraan Perusahaan, Peluang Licik Besar?

Penulis: Saepul

pajak progresif kendaraan (2)
(Daihatsu)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah meluncurkan kebijakan pajak progresif terbaru bagi perusahaan yang cukup kontroversial.

Poin utama perubahan paling disoroti, yakni pembebasan pajak progresif bagi kendaraan yang terdaftar atas nama badan usaha atau perusahaan.

Kebijakan ini termuat dalam Pasal 7 Ayat (3) Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 yang menyatakan, kendaraan milik perusahaan hanya akan terkena tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 2 persen, tanpa ada tambahan pajak progresif.

“Untuk kendaraan bermotor yang dimiliki oleh badan usaha, dikenakan tarif tunggal sebesar 2 persen dan tidak dikenakan tarif pajak progresif. Hal ini dimaksudkan untuk mendukung pelaku usaha di DKI Jakarta,” demikian bunyi dalam Perda tersebut.

Pembebasan Pajak Progresif Kendaraan Perusahaan

Adanya kebijakan ini, artinya tarif pajak yang jauh lebih ringan daripada dengan kepemilikan atas nama pribadi.

Sebelumnya, pajak progresif terterap untuk kendaraan pribadi yang lebih dari satu unit, dengan tarif yang semakin meningkat seiring bertambahnya jumlah kendaraan.

BACA JUGA: Awas Penunggak Pajak Kendaraan Ada Door to Door dari Samsat!

Namun, dengan pembebasan pajak progresif untuk kendaraan perusahaan, banyak pihak yang memprediksi bahwa fenomena pendaftaran kendaraan atas nama perusahaan akan semakin marak.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menyebutkan, kebijakan ini akan mendorong masyarakat untuk membeli kendaraan atas nama perusahaan guna menghindari tarif pajak progresif yang lebih tinggi pada kendaraan pribadi.

“Ya, akhirnya orang-orang akan menggunakan nama perusahaan untuk mendaftarkan kendaraan mereka. Membuat PT (Perseroan Terbatas) sekarang cukup murah, hanya sekitar Rp 4 juta, dan kalau kena tilang, bisa pakai nama PT,” ujar Yusri.

Fenomena pendaftaran kendaraan atas nama perusahaan untuk menghindari pajak progresif sebenarnya bukan hal baru.

Sebelumnya, banyak pemilik kendaraan, terutama mobil mewah, yang memilih mengatasnamakan kendaraan mereka pada perusahaan.

Tujuannya, agar beban pajak lebih rendah, mengingat kendaraan atas nama pribadi mendapatkan perlakuan pajak progresif yang semakin tinggi sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki.

Menurut Yusri, sebanyak 95 persen kurang lebih,  mobil mewah di Indonesia tercatat atas nama perusahaan untuk alasan tersebut.

“Dengan tarif pajak yang lebih rendah bagi kendaraan perusahaan, lebih banyak orang yang memilih untuk menggunakan nama perusahaan. Apalagi, membuat PT sekarang tidak terlalu mahal dan prosesnya juga relatif mudah,” tambahnya.

Kebijakan Atas Nama sendiri

Di samping itu, pemilik kendaraan pribadi, kebijakan pajak progresif tetap berlaku. Berdasarkan Pasal 7 Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, tarif pajak progresif untuk kendaraan pribadi yang memiliki lebih dari satu unit akan mengalami peningkatan mulai 5 Januari 2025.  Adapun rinciannya, sebagaimana berikut:

  • 2% untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama.
  • 3% untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua.
  • 4% untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga.
  • 5% untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat.
  • 6% untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.

Penerapan pajak progresif ini bertujuan untuk menekan kepemilikan kendaraan yang berlebihan, serta mendorong masyarakat untuk menggunakan kendaraan secara lebih efisien.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Agung Yansusan
Agung Yansusan Dukung Global March to Gaza
Kecerdasan Buatan
Dominasi Teknologi Global, UEA Bangun Kota AI di Abu Dhabi
ferari l
Mobil Balap Eksotis Ferrari GTB/4 Competition Dilelang di Indonesia, Lengkap STNK dan BPKB?
Agung Yansusan
Agung Yansusan: Perda Kepemudaan Bukan Sekadar Regulasi, Tapi Wadah Pemberdayaan Nyata
Meta Jual Instagram Whatsapp
Era Lupa Password dan OTP Facebook Segera Berakhir
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Gempa Magnitudo 2,7 Guncang Wilayah Cimahi Jawa Barat

3

Link Live Streaming Byon Combat Showbiz Vol.5 Selain Yalla Shoot

4

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

5

Pemerintah Cairkan Bansos Beras 20 Kg Mulai Awal Juli 2025
Headline
Bayern Munchen
Link Live Streaming Flamengo vs Bayern Munchen Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
PSG
Link Live Streaming PSG vs Inter Miami Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
1.775 Rumah Akan Direhabilitasi, Wali Kota Bandung Tekankan Kemandirian Warga
1.775 Rumah Akan Direhabilitasi, Wali Kota Bandung Tekankan Kemandirian Warga
Timnas Putri Indonesia
Link Live Streaming Timnas Putri Indonesia vs Kirgistan Kualifikasi Piala Asia Putri 2026 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.