JAKARTA,TM.ID: Pemerintah melalui Kemeterian Keuangan per 1 Januari 2024 mengumumkan soal pajak bagi rokok elektrik.
Dalam aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 soal Tata Cara Pemungutan,Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok tersebut bertujuan untuk mengendalikan konsumsi roko masyarakat.
BACA JUGA: Mulai 1 Januari 2024 Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Pajak Karyawan
Pemerintah mengkalim bahwa, penggunaan rokok elektrik mempengaruhi kesehatan. Bahan yang terkandung dalam rokok elektrik, termasuk ke dalam barang konsumsi yang harus dikendalikan.
Diketahui 50 persen penerimaa pajak rokok elektrik itu nantinya, akan digunakan untuk mendukung pelayanan publik yang baik, seperti pelayanan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) dan penegakan hukum.
“Penerimaan Pajak Rokok bagian pemerintah daera provinsi dan bagian kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50 persen, digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan penegak hukum,” tulis dalam Pasal 37 beleid tersebut.
Sementara itu, selama 2023, Kemenkeu telah mencatat ada penerimaan cukai rokok elektrik hanta sebesar Rp 1,75 triliun atau 1 persen dari total penerimaan CHT dalam setahun.
Berikut Jual Eceran Rokok Elektrik 2024 :
Rokok elektrik padat
Tahun 2023 : Rp 5.527 per gram
Tahun 2024 : Rp 5.886 per gram
Selisih kenaikan mencapai : 359 per gram
BACA JUGA: Berlaku Mulai 1 Januari 2024, Pemerintah Tetapkan Pajak Rokok Elektronik
Rokok elektrik cair sistem terbuka
Tahun 2023 : Rp 938 per gram
Tahun 2024 : Rp 1.121 per gram
Selisih kenaikan mencapai : 183 per gram
Rokok elektrik cair sistem tertutup
Tahun 2023: Rp 37.365 per gram
Tahun 2024: Rp 39.607 per gram
Selisih kenaikan: Rp 2.242 per gram
Laporan wartawan Jakarta : Agus Irawan/Masnur