Kena Pajak, Ini Daftar Harga Eceran Rokok Elektrik 2024

Ilustrasi Rokok Elektrik. (Foto: Media Sosial)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Pemerintah melalui Kemeterian Keuangan per 1 Januari 2024 mengumumkan soal pajak bagi rokok elektrik.

Dalam aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 soal Tata Cara Pemungutan,Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok tersebut bertujuan untuk mengendalikan konsumsi roko masyarakat.

BACA JUGA: Mulai 1 Januari 2024 Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Pajak Karyawan

Pemerintah mengkalim bahwa, penggunaan rokok elektrik mempengaruhi kesehatan. Bahan yang terkandung dalam rokok elektrik, termasuk ke dalam barang konsumsi yang harus dikendalikan.

Diketahui 50 persen penerimaa pajak rokok elektrik itu nantinya, akan digunakan untuk mendukung pelayanan publik yang baik, seperti pelayanan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) dan penegakan hukum.

“Penerimaan Pajak Rokok bagian pemerintah daera provinsi dan bagian kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50 persen, digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan penegak hukum,” tulis dalam Pasal 37 beleid tersebut.

Sementara itu, selama 2023, Kemenkeu telah mencatat ada penerimaan cukai rokok elektrik hanta sebesar Rp 1,75 triliun atau 1 persen dari total penerimaan CHT dalam setahun.

Berikut Jual Eceran Rokok Elektrik 2024 :

Rokok elektrik padat

Tahun 2023 : Rp 5.527 per gram

Tahun 2024 : Rp 5.886 per gram

Selisih kenaikan mencapai : 359 per gram

BACA JUGA: Berlaku Mulai 1 Januari 2024, Pemerintah Tetapkan Pajak Rokok Elektronik

Rokok elektrik cair sistem terbuka

Tahun 2023 : Rp 938 per gram

Tahun 2024 : Rp 1.121 per gram

Selisih kenaikan mencapai : 183 per gram

Rokok elektrik cair sistem tertutup

Tahun 2023: Rp 37.365 per gram

Tahun 2024: Rp 39.607 per gram

Selisih kenaikan: Rp 2.242 per gram

Laporan wartawan Jakarta : Agus Irawan/Masnur

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
praperadilan Pegi Setiawan
Hakim Eman Sulaeman Minta Tanggapan ke Kuasa Hukum Pegi Setiawan dan Polda Jabar sebelum Buat Keputusan
Gala Bunga Matahari
Lirik Gala Bunga Matahari - Sal Priadi, Lagunya Bikin Mellow!
Fasilitas Hakim Pengadilan Tinggi
Komisi III DPR RI Kritik Fasilitas Hakim Pengadilan Tinggi Makasar yang Tidak Layak
Kebun Teh Tambi Wonosobo
Cicipi Lezatnya 5 Kuliner Dekat Kebun Teh Wonosobo Ini
Parkir Gelaran AAF
Dishub Kota Bandung Minta Warga Parkir Ditempat yang Sudah Disediakan saat Gelaran AAF
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
FP1 MotoGP Jerman Bagnaia
Bagnaia Finish di Posisi 9 FP1 MotoGP Jerman 2024
Gempa Guncang Tanimbar gempa bumi aceh
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami
UU KIA kementrian PPPA
Jokowi Sahkan UU KIA, Kementrian PPPA Buat Turunannya
Cawagub Sumatera Utara
PKB Usung Nagita Slavina Jadi Pasangan Bobby Nasution di Pilkada Sumut