Jual Rokok Eceran Dilarang, DPR: Pedagang Kecil Paling Terancam!

Luluk Nur Hamidah jual rokok eceran dilarang
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah (Dok. Parlementaria)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Jual rokok eceran dilarang, Komisi V DPR RI menegaskan akan mengancam pedagang atau pelaku usaha kecil. Komisi ini membidangi urusan perdagangan serta Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Adapun kebijakan larangan menjual rokok eceran ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). PP ini merupakan regulasi turunan dari Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

“Kebijakan pelarangan penjualan rokok ketengan tidak berpihak pada wong cilik. Lagi-lagi pelaku usaha mikro yang menjadi korban,” kata anggota Komisi VI DPR RI Luluk Nur Hamidah dalam keretangannya, di Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Luluk mengaku cukup memahami terkait pengetatan aturan rokok karena menyangkut urusan kesehatan masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan dilarangnya jual rokok eceran akan berdampak kepada pelaku-pelaku usaha kecil dan masyarakat dengan berpenghasilan rendah.

“Rokok ketengan ini hak pedagang asongan, pedagang kecil dan konsumen dari kelas bawah yang hanya punya kemampuan beli secara ketengan,” ujar Legislator dari Dapil Jawa Tengah IV tersebut.

Bunyi aturan dilarangnya jual rokok eceran tertuang dalam PP 28/2024, Pasal 434 ayat 1 poin c. Aturan itu menegaskan penjualan rokok tidak lagi boleh diedarkan dalam kemasan ‘kiddie pack’ atau kurang dari 20 pcs kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektrik.

Luluk menegaskan, seharusnya pemerintah mempertimbangkan kebutuhan rakyat dengan perekonomian rendah seperti kuli bangunan, buruh kasar dan kelompok masyarakat bawah lainnya.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) itu mengatakan, kebijakan tersebut akan sangat berpengaruh pada kondisi ekonomi masyarakat yang sampai saat ini masih lesu.

Seharusnya, tegas dia, pemerintah mempertimbangkan kebutuhan ekonomi rakyat kecil dalam membuat kebijakan, karena pelarangan jual ketengan sungguh sangat tidak peka dan tidak adil.

“Khususnya bagi pedagang kecil seperti asongan, starling, warung-warung kecil, dan konsumen kelas bawah,” tegasnya.

BACA JUGA: Pemerintah Resmi Larang Warga Jual Rokok Ketengan!

Maraknya Rokok Ilegal

Luluk pun menyoroti bagaimana rokok ketengan atau eceran sebenarnya juga mengakomodasi masyarakat yang bukan perokok berat, karena mereka tidak membutuhkan membeli rokok dalam jumlah banyak.

“Kalau memang kebutuhannya untuk menekan prevalensi perokok anak, hari ini yang terjadi anak-anak itu membeli rokok ilegal tanpa cukai karena harganya yang sangat murah,” ujar Luluk.

Justru, tegas dia, rokok ilegal itulah yang mestinya diatasi serius secara sistematis oleh pemerintah, dibandingkan membuat larangan-larangan penjualan rokok eceran yang akan berdampak pada industri tembakau termasuk pelaku usaha mikro.

Menurutnya, pemerintah harusnya fokus pada pemberian pendalaman literasi bahaya rokok kepada anak-anak. Intinya, kata dia, kebijakan pelarangan penjualan rokok eceran tidak akan efektif.

“Karena kalau dari hulu-nya saja tidak dibenahi, artinya ada kegagalan pada sistem pencegahan di bidang edukasi dan sosialisasi,” tukasnya.

Luluk menganggap kebijakan baru pemerintah tersebut justru akan menambah masalah ekonomi kerakyatan baru, yang hasil dari tujuan utamanya pun belum tentu dapat dicapai.

“Saya berharap kebijakan larangan penjualan rokok ketengan bisa ditinjau ulang oleh Pemerintah,” tutup Luluk.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun