Bamsoet Meminta Kemenkeu Sosialisasikan Pajak Natura Secara Detail

Pajak Natura
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet).(Foto: mpr.go.id)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TM.ID: Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyosialisasikan aturan pajak natura kepada setiap pimpinan kantor di Indonesia secara detail dan komprehensif.

Bamsoet mengatakan hal tersebut merespons atas penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

“Meminta Pemerintah, dalam hal ini Kemenkeu, menyosialisasikan aturan tersebut kepada pimpinan tiap kantor di seluruh Indonesia secara detail dan komprehensif agar pihak kantor dapat segera menyesuaikan diri dan mengikuti aturan tersebut,” kata Bamsoet melansir Antara, Senin (11/72023).

Selain itu, Bamsoet juga meminta Kemenkeu untuk memastikan pengawasan terhadap implementasi aturan natura secara masif. Hal tersebut untuk mencegah keterlambatan atau mangkirnya pihak perkantoran dalam pembayaran pajak.

“Hal itu guna mencegah kantor yang terlambat atau tidak membayar pajak fasilitas kantor sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut,” kata dia.

Bamsoet mengatakan bahwa Kemenkeu perlu meminta kepada pihak perkantoran untuk menghormati dan mematuhi aturan natura tersebut.

“Dengan memastikan pembayaran pajak terhadap fasilitas kantor yang telah ditentukan dalam aturan tersebut, dapat dilakukan tepat waktu,” terang Bamsoet.

BACA JUGA: Soal Kerusuhan di Paris, Bamsoet Minta Kemlu Perbaharui Data WNI

Kemenkeu, kata Bamsoet, juga perlu meminta pihak perkantoran segera menyusun daftar fasilitas kantor yang dikenai pajak sesuai dengan aturan natura.

“Kemenkeu meminta pihak kantor berkomitmen untuk disiplin membayar pajak tepat waktu terhadap fasilitas kantor tersebut,” imbuh Ketua MPR.

Sebelumnya, Pemerintah menerbitkan aturan pajak natura melalui PMK Nomor 66 Tahun 2023 guna memberikan kepastian hukum dan keadilan. Dengan demikian, pemberi natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas pemberian natura dan/atau kenikmatan yang melebihi batasan nilai mulai 1 Juli 2023.

“Namun, penerapan pajak natura sangat memperhatikan nilai kepantasan yang diterima oleh karyawan sehingga natura dan/atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek PPh,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Dwi Astuti dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (5/7).

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026