JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Musim hujan tengah membasahi sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk di Jakarta kini mulai mengalami banjir yang merendam rumah hingga kendaraan. Walau banjir cukup tinggi, tak sedikit pengendara mobil dan motor memaksa menerabas banjir tersebut.
Tentu saja, tindakan ini tidak patut dititu, apalagi bisa merusak beberapa komponen kendaraan. Meski kendaraan sudah terlindungi asuransi, sebaiknya jangan gegabah.
Pasalnya, tidak seluruh asuransi bisa melindungi kerusakan mobil karena banjir. kendaraan yang terendam air berisiko mengalami kerusakan yang cukup parah, yang artinya pemilik kendaraan harus mengeluarkan biaya perbaikan yang tidak sedikit. Untuk itu, ketahui klaim asuransi dari mobil anda.
Asuransi kendaraan di Indonesia terbagi menjadi tiga jenis, yaitu asuransi komprehensif, asuransi TLO (Total Loss Only), dan asuransi all risk (meskipun jenis ini jarang digunakan oleh pemilik kendaraan).
Dalam hal ini, asuransi komprehensif biasanya memberikan perlindungan yang lebih luas, termasuk kerusakan akibat banjir. Namun, perlu diingat bahwa meskipun mobil sudah tercover asuransi, klaim tidak selalu diterima begitu saja, terutama jika ada faktor-faktor tertentu yang bisa membuat klaim ditolak.
4 Hal Klaim Asuransi karena Mobil Terdampak Banjir
Melansir laman Auto 2000, berikut adalah beberapa hal yang perlu menjadi catatan saat ingin mengklaim asuransi mobil akibat banjir:
1. Hubungi Pihak Asuransi
Langkah pertama menghubungi pihak asuransi. Semakin cepat menghubungi asuransi, semakin cepat pula penanganan klaim dari anda.
Biasanya, pihak asuransi memberikan waktu maksimal 3×24 jam untuk mengajukan klaim. Jika kendaraan terjebak banjir, beberapa perusahaan asuransi bahkan menyediakan layanan penjemputan atau proses towing untuk membantu kendaraan keluar dari genangan air.
BACA JUGA:
Wajib Asuransi Mobil dan Motor 2025, Ini Simulasi Perhitungannya!
Kewajiban Masyarakat Tahun 2025, Mobil dan Motor Wajib Asuransi!
2. Siapkan Bukti Dokumentasi
kerusakan sangat penting untuk menunjang klaim asuransi. Pastikan memotret kondisi kendaraan yang terendam banjir sebagai bukti bahwa kerusakan yang terjadi bukanlah akibat kelalaian atau kesengajaan. Misalnya, foto-foto bagian kendaraan yang terkena banjir atau CCTV yang menunjukkan situasi terjadinya kerusakan akan sangat membantu dalam proses klaim.
3. Jelaskan Kronologi Kejadian
Berikan penjelasan yang jelas dan rinci terkait kronologi kejadian yang menyebabkan kendaraan terendam banjir. Usahakan untuk menjelaskan dengan tenang dan detail agar pihak asuransi dapat memahami situasi dengan baik. Hindari memberikan penjelasan yang berbelit-belit agar proses klaim bisa berjalan lancar.
Lengkapi Persyaratan Klaim Persyaratan klaim asuransi harus dilengkapi dengan baik agar proses klaim berjalan tanpa hambatan. Beberapa dokumen, antara lain polis asuransi, SIM pengemudi, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), serta catatan kronologi mengenai kejadian yang mengakibatkan kendaraan terendam banjir.
Banjir memang dapat menyebabkan kerusakan pada kendaraan yang terendam air, tetapi dengan memiliki asuransi kendaraan yang tepat, anda bisa mengurangi dampak finansial yang besar.
Namun, pastikan memilih asuransi dengan perlindungan yang mencakup kerusakan akibat bencana alam dan mengikuti prosedur klaim dengan benar agar klaim tidak tertolak.
(Saepul/Aak)