Kategori Lengkap dan Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja

klaim jasa raharja
Ilustrasi (iStock)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TM.ID: Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola asuransi bagi pengguna jalan di Indonesia, Jasa Raharja memainkan peran vital dalam memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko kecelakaan lalu lintas.

Korban kecelakaan bisa mendapatkan santunan dari Jasa Raharja, dengan beberapa kriteria. Kami akan membahas secara tentang kriteria dan cara klaim santunan.

Klaim Jasa Raharja

Melansir situs Portal Informasi Indonesia, berikut cakupan dan cara klaim jasa raharja:

BACA JUGA: Jasa Raharja Janji Korban Kecelakaan Kereta di Cicalengka Dapat Santunan

1. Penumpang Angkutan Umum

Jasa Raharja memberikan santunan kepada penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan. Santunan ini mencakup penumpang alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan selama berada di dalam angkutan tersebut.

2. Penumpang Angkutan Laut

Bagi penumpang angkutan umum seperti bus yang sedang menyeberang laut menggunakan kapal feri dan mengalami kecelakaan, juga berhak diberikan santunan ganda.

3. Korban di Luar Angkutan Lalu Lintas

Selain itu, santunan  berlaku untuk kepada orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan.

4. Korban Ditabrak oleh Kendaraan Bermotor

Setiap orang yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, di mana pengemudi kendaraan bermotor menjadi penyebab kecelakaan, termasuk dalam kategori yang berhak atas santunan.

5. Pengecualian Santunan

Tidak semua korban kecelakaan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Beberapa pengecualian meliputi pengendara yang menyebabkan kecelakaan dua atau lebih kendaraan bermotor, korban kecelakaan akibat bencana alam, perlombaan kecepatan, bunuh diri, percobaan bunuh diri, dan korban kecelakaan yang terbukti mabuk.

Proses Pengajuan 

  1. Mendapatkan Surat Keterangan Kecelakaan
    • Dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang.
  2. Surat Keterangan Kesehatan atau Kematian
    • Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
  3. Dokumen Identitas Korban
    • Membawa identitas pribadi korban, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Nikah.
  4. Mengisi Formulir di Kantor Jasa Raharja
    • Mengisi formulir pengajuan santunan, formulir keterangan singkat kecelakaan, formulir kesehatan korban, dan memberikan keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.
  5. Menyerahkan Dokumen Pendukung
    • Menyerahkan formulir dan dokumen pendukung kepada petugas Jasa Raharja.
  6. Korban Luka-luka dengan Perawatan
    • Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan, dokumen tambahan seperti laporan polisi, sketsa TKP, kuitansi biaya perawatan, dan surat kuasa mungkin diperlukan.
  7. Korban Cacat Tetap atau Meninggal Dunia
    • Proses klaim untuk korban dengan kondisi lebih serius memerlukan dokumen seperti keterangan cacat tetap dari dokter atau surat kematian.

Besaran Santunan 

Santunan sesuai dengan jenis kecelakaan, dengan besaran maksimal untuk setiap kategori. Beberapa contohnya meliputi:

  • Santunan meninggal dunia: Rp50 juta.
  • Santunan cacat tetap (maksimal): Rp50 juta.
  • Santunan perawatan (maksimal): Rp20 juta.
  • Santunan penggantian biaya penguburan: Rp4 juta.
  • Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya P3K): Rp1 juta.
  • Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya ambulans): Rp500 ribu.

Dengan pemahaman mendalam tentang cakupan santunan dan proses klaim asuransi Jasa Raharja, anda dapat dengan percaya diri mengajukan klaim ketika mengalami kecelakaan lalu lintas.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

2

Pria gangguan kejiwaan gantung diri
–=DP[AOJ)(55)—dPD [45]

3

Wisata Studio Gamplong
Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Studio Alam Gamplong atau banyak yang mengenalnya dengan sebutan Studio...

4

Prediksi Skor Bodo/Glimt vs Inter UCL 2025/2026
Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pertandingan leg kedua babak 16 besar UEFA Champions League akan mempertemukan...

5

penembakan Donald Trump-1
Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sosok Thomas Matthew Crooks saat ini jadi sorotan usai pihak berwenang...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...