Kebijakan Asuransi Wajib Motor dan Mobil Digodok, Kapan Berlakunya?

asuransi motor mobil
(Ilustrasi.iStockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Asuransi motor dan mobil di Indonesia tengah mengalami perubahan besar dengan wacana penerapan wajib bagi semua pemilik kendaraan. Asuransi Third Party Liability (TPL), yang sebelumnya bersifat opsional dan hanya tersedia sebagai perluasan dari asuransi all-risk, kini diusulkan menjadi wajib.

Asuransi tersebut akan memberikan perlindungan bagi pihak ketiga yang terlibat dalam kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan kita. Regulasi terkait asuransi TPL itu masih dalam tahap penyusunan.

Wakil Ketua Bidang Teknik 3 AAUI, Wayan Pariama menyatakan, harapannya regulasi asuransi wajib itu  dapat diterapkan  tahun 2025 mendatang. Peraturan Pemerintah (PP) nantinya akan mewajibkan setiap pemilik kendaraan untuk memiliki asuransi TPL, dengan tujuan memberikan tanggung jawab finansial atas dampak kecelakaan kepada pihak ketiga.

BACA JUGA: Apes Mobil Tertimpa Pohon Tumbang, Bisa Klaim Asuransi?

Selain untuk kendaraan, regulasi itu sekaligus juga akan mencakup kewajiban asuransi bagi peserta acara keramaian. Tujuannya,  untuk melindungi peserta dari potensi bahaya yang mungkin terjadi selama acara berlangsung.

“Nanti, di PP tersebut akan diatur (asuransi TPL untuk kecelakaan) kendaraan dan asuransi crowd event sebagai asuransi wajib,” ujar Wayan melansir Antara, Rabu (22/5/2024).

Dengan adanya kebijakan asuransi TPL, masyarakat akan lebih terlindungi dari beban finansial yang timbul akibat kecelakaan. Biaya pengobatan dan perbaikan yang biasanya harus ditanggung sendiri, kini akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Kewajiban memiliki asuransi TPL juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berkendara. Pemilik kendaraan akan lebih berhati-hati di jalan, mengingat tanggung jawab yang harus mereka emban jika terjadi kecelakaan.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun