Kewajiban Masyarakat Tahun 2025, Mobil dan Motor Wajib Asuransi!

asuransi mobil motor
(Pixabay)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah merencanakan menetapkan aturan baru untuk masyarakat pemilik kendaraan, seperti mobil dan motor wajib memiliki asuransi third party liability (TPL).

Meskipun aturan ini telah teragenda, penetapan pertama kali berlaku tahun 2025. Asuransi tersebut, memiliki manfaat untuk perlindungan pengendara seperti  ganti rugi kepada pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat kecelakaan akibat kendaraan bermotor yang telah terasuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan selama ini asuransi bersifat sukarela.

Akan tetapi, dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), akan tertera asuransi wajib menjadi pegangan seluruh pemilik mobil maupun motor. ”

Saat ini, kami tengah menyiapkan aturan turunan dari UU PPSK, dan diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib tersebut dapat diterapkan paling lambat Januari 2025,” ujarnya.

BACA JUGA: Kebijakan Asuransi Wajib Motor dan Mobil Digodok, Kapan Berlakunya?

Ia menambahkan, melihat pada beberapa negara, termasuk negara-negara di ASEAN, sudah lebih dulu menerapkan kewajiban asuransi kendaraan.

“Praktik ini sudah banyak diterapkan di berbagai negara, termasuk di ASEAN,” tambahnya.

Asuransi kendaraan wajib ini, mengasah para pemilik dalam hal gotong royong di masyarakat. Dalam konteks kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak, kerugian yang terjadi dapat ditekan melalui sistem asuransi ini.

Kendati begitu, tantangan terbesar dalam penetapan aturan ini adalah penyediaan platform yang dapat memantau asuransi yang digunakan oleh setiap kendaraan bermotor.

Adupan perintah pembentukan program asuransi wajib ini tercantum dalam Pasal 39A UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Dalam pasal tersebut, menjelaskan pemerintah memiliki kewenangan untuk membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan, dan dapat menunjuk kelompok tertentu yang diwajibkan untuk membayar premi atau kontribusi asuransi sebagai sumber pendanaan.

Penyelenggaraan lebih lanjut mengenai program asuransi wajib ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang memerlukan persetujuan dari DPR. Setelah PP disahkan, peraturan tersebut akan diturunkan menjadi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Program asuransi wajib ini akan dikelompokan dalam peta jalan perasuransian 2023-2027. Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas penetrasi dan densitas asuransi di Indonesia.

“Industri perasuransian harus melakukan inovasi untuk menyediakan produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan mendukung program pembangunan nasional,” ungkapnya, mengutip dokumen road map perasuransian.

Saat ini, pemerintah melalui OJK masih menunggu penyelesaian rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur tentang asuransi wajib kendaraan bermotor.Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mempersiapkan regulasi terkait. Setelah itu, OJK akan menyiapkan aturan yang lebih teknis melalui POJK.

Lebih lanjut, kata Ogi, kebijakan ini penting untuk melindungi pihak ketiga yang menjadi korban kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor.

Selain itu, implementasi kebijakan TPL diharapkan dapat membantu meningkatkan pendalaman pasar asuransi di Indonesia, yang masih terbilang rendah.

Hingga Oktober 2024, aset perusahaan asuransi di Indonesia baru mencapai 5,32 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), angka yang sangat rendah dibandingkan dengan negara-negara lain.

Ia menekankan, kolaborasi antara pemerintah dan industri perasuransian dalam menerapkan kebijakan ini sangatlah penting.

Pemerintah melalui peraturan yang turunan dari UU PPSK, serta kesiapan industri dalam menyediakan produk TPL yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, akan menjadi kunci sukses implementasi asuransi wajib kendaraan bermotor di Indonesia.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK dan ILO Hadirkan Enterprise Resource Planning, Tingkatkan Akases Pembiayaan Peternak Sapi Perah
OJK dan ILO Hadirkan Enterprise Resource Planning, Tingkatkan Akases Pembiayaan Peternak Sapi Perah
Sensus Ekonomi 2026 di Cimahi, Ngatiyana Tekankan Pentingnya Data yang Akurat
Sensus Ekonomi 2026 di Cimahi, Ngatiyana Tekankan Pentingnya Data yang Akurat
Ambil Sumpah 720 ASN di Pedesaan, KDM Tekankan Pentingnya Layani Masyarakat Hingga ke Pelosok
Ambil Sumpah 720 ASN di Pedesaan, KDM Tekankan Pentingnya Layani Masyarakat Hingga ke Pelosok
Bangun Spiritualitas Warga, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
Bangun Spiritualitas Warga, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
Disdik Jabar Pastikan Data PCMB Aman, Siapkan Solusi bagi Calon Murid yang Belum Tertampung di Sekolah Negeri
Disdik Jabar Pastikan Data PCMB Aman, Siapkan Solusi bagi Calon Murid yang Belum Tertampung di Sekolah Negeri
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

3

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

4

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
Dukung Jusuf Kalla, Farhan Siapkan Program Pemberdayaan Umat Masjid Agung
Dukung Jusuf Kalla, Farhan Siapkan Program Pemberdayaan Umat Masjid Agung
Kota Bandung dan Kabupaten Kotawaringin Timur Berkolaborasi, Tingkatkan PAD dan Digitalisasi Layanan
Kota Bandung dan Kabupaten Kotawaringin Timur Berkolaborasi, Tingkatkan PAD dan Digitalisasi Layanan
WIITEX 2026 Catat Transaksi Rp25 Miliar, Jabar Perkuat Ekspor Kopi, Teh, dan Kakao
WIITEX 2026 Catat Transaksi Rp25 Miliar, Jabar Perkuat Ekspor Kopi, Teh, dan Kakao
Pemkot Bandung Hadirkan 2
Pemkot Bandung Hadirkan 2.361 Lowongan Kerja di Job Fair Future Connect 2026