Apakah Ada Asuransi untuk Mobil Terbakar?

asuransi mobil terbakar
Ilustrasi (iStock)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Kejadian mobil terbakar merupakan insiden yang seringkali menimpa pemilik kendaraan. Salah satu penyebab utamanya adalah short circuit atau hubungan pendek arus listrik. Mungkin banyak pertanyaan yang timbul, apakah asuransi juga berlaku sebagai penjamin saat mengalami insiden mobil terbakar

Asuransi untuk kendaraan cukup terdapat dua jenis. Dari dua jenis ini, dengan klaim garansi yang berbeda dan memiliki keunntungan yang berbeda juga.

Jenis Asuransi Mobil 

asuransi all risk (3)
ilustrasi (Pixabay)

BACA JUGA: Akibat Asuransi Mobil Tidak Bisa Acc, ini Penyebabnya

Sebelum mengajukan klaim asuransi mobil terbakar, penting untuk memahami jenis proteksi kendaraan yang dimiliki. Melansir Roojai, ada dua jenis asuransi mobil umum di Indonesia:

  • Asuransi Mobil All Risk: Juga dikenal sebagai asuransi komprehensif, melibatkan risiko seperti kerusakan kecil, kecelakaan, pencurian, atau kehilangan, serta dapat mencakup risiko bencana alam dan kerusuhan.
  • Asuransi Total Loss Only (TLO): Menanggung kerugian yang melibatkan kerusakan parah, tidak dapat digunakan lagi, atau kerugian di atas 75 persen.

Pastikan untuk mengetahui risiko yang ditanggung oleh polis yang telah disetujui sebelumnya.

Perlindungan Lebih Luas

Jika kendaraan Anda diasuransikan dengan jenis proteksi All Risk, Anda dapat mengajukan klaim untuk berbagai jenis kerusakan, termasuk mobil terbakar. Risiko yang dapat dicakup meliputi penggantian biaya perbaikan, kerusakan akibat kecelakaan, tindak pencurian atau kehilangan, hingga risiko bencana alam seperti banjir, gempa bumi, dan tanah longsor.

Sebaliknya, asuransi TLO hanya memberikan ganti rugi jika kendaraan mengalami kerusakan parah atau tidak dapat digunakan lagi, atau kerugian di atas 75 persen. Produk proteksi ini lebih terfokus pada kondisi mobil mati total, hilang karena pencurian, atau rusak total akibat kebakaran.

Sebelum mengajukan klaim asuransi mobil terbakar, penting untuk memahami penyebab yang dapat dicakup oleh asuransi, sesuai dengan jenis proteksi yang dimiliki. Beberapa penyebab yang umumnya dapat ditanggung asuransi antara lain:

  • Kebakaran berasal dari benda atau kendaraan lain yang menyambar.
  • Kebakaran disebabkan sambaran petir.
  • Kebakaran dipicu oleh kerusakan karena air atau alat lain yang terpakai untuk mencegah atau memadamkan kebakaran.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun