Kemnaker Tegaskan Upah Tidak Turun Meskipun Ekonomi RI Anjlok

upah minimum
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.(Foto: Tangkapan layar Instagram@Kemnaker).

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Kemeterian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa dalam kondisi anjloknya pertumbuhan ekonomi dalam negeri, upah minimum tetap terjamin tidak mengalami penurunan.

Pekan lalu, Kemnaker resmi merilis PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 terkait Pengupahan

Dalam PP tersebut, terdapat ketentuan baru yang menjamin bahwa upah minimum tidak akan turun meski pertumbuhan ekonomi negatif.

“Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif maka nilai upah minimum tahun berikutnya ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan,” tulis akun resmi Instagram @kemnaker dikutip Jumat, (17/11/2023).

BACA JUGA: Apindo Jabar Sambut Baik PP No 51 Tahun 2023 Soal Pengupahan, Kepastian Hukum Bagi Dunia Usaha

Sebelumnya, Direktur Jenderal Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa aturan tersebut memastikan stabilitas upah, bahkan jika terjadi bencana alam atau penurunan pertumbuhan ekonomi RI, karena akan tetap menggunakan perhitungan upah tahun berjalan.

“Misalnya, palao PP 51/2023, kabupaten yang kita tinggali (terjadi bencana) tsunamin, lalu anjlok, pertumbuhan ekonomi drop dan inflasi , jadi upah tahun depan kalau pakai rumus PP ini minus, tadinya pekerja digaji Rp 4 juta (perbulan) , tapi karena ada tsunamin pekerja-pekerja yang dibawah 1 tahun gajinya jadi cuma Rp 3,9 juta. Namun, dengan PP ini dijamin tidak turun, sama dengan tahun berjalan,” ucap Indah.

Diketahui, aturan itu pada dasarnya disebut untuk mengatur agar upah minimum setiap tahun mengalami kenaikan, sepanjang kondisi perekonomian dan ketenagkerjaan di daerah tersebut tidak mengalami tekanan. Namu, jika ekonomi sedang lesu, maka upah minimum tetap terjamin tidak akan turun.

 

(Agus Irawan/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
debat pilkada rano karno
Rano Karno Tak Akan Gunakan Istilah Asing Saat Debat Pilkada 2024
Mayjen Djon Afriandi HUT TNI
Profil Mayjen Djon Afriandi, Komandan Upacara HUT TNI ke-79
KDRT Selebgram Lampung
Selebgram Lampung Ungkap KDRT yang Dialami, Aditya Prayogi Diduga Lakukan di Depan Anak
Sandal Kaesang
Kaesang Pakai Sandal Hermes Saat Ziarah ke Makam Bung Karno, Netizen Sorot Harganya
inses ibu dan anak di kuningan
Heboh Video Syur Inses Ibu dan Anak di Kuningan, 3 Pelaku Diamankan
Berita Lainnya

1

Prakiraan Cuaca 5 Oktober Sejumlah Kota di Indonesia, Waspadai Potensi Hujan Disertai Petir

2

Pendaftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan Rendah, Insentif Rp 1,3 Triliun Tak Tersalurkan, Kok Bisa?

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Kawanan Buaya Lepas Bikin Heboh Warga Cianjur
Headline
Rumdin anggota DPR dihapus
Fasilitas Rumah din Dihapus, Anggota DPR Dapat "Mentahannya", Berapa Rupiah?
Sanksi komdis PSSI, laragan pertandingan tanpa penonton Persib Bandung
Daftar 5 Pertandingan Persib Tanpa Pentonton sebagai Sanksi Berat Komdis PSSI
4 Nalayan Indonesia Dibebaskan
4 Nalayan Indonesia Dibebaskan Polisi Singapura
Penjual Anak Kandung Rp15 Juta
Penjual Anak Kandung Rp15 Juta Berhasil Diringkus Polisi