Kemnaker Hapus Syarat Usia dan Penampilan Menarik dalam Rekrutmen Pekerjaan

Pemkot Bandung Gelar Job Fair
Ilustrasi - Para pencari kerja di Job Fair tahun 2024. (Rizky/Teropongmedia)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan rencana untuk menghapus sejumlah persyaratan kerja yang dinilai tidak relevan dan membatasi akses pencari kerja terhadap lapangan pekerjaan. Di antaranya adalah syarat batas usia, penampilan menarik (good looking), dan status pernikahan.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, dalam acara penutupan Job Fair Kemnaker 2025 yang digelar di Jakarta pada Minggu (25/5/2025).

“Saya berharap mitra industri tidak lagi memberikan syarat kerja yang terlalu berat. Nantinya, syarat umur akan dihapus,” ujar Immanuel.

Ia juga menegaskan bahwa kriteria lain seperti penampilan fisik dan status pernikahan tidak seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Menurutnya, aspek tersebut tidak mencerminkan kompetensi atau semangat kerja seseorang.

“Syarat good looking, umur, bahkan pertanyaan sudah menikah atau belum, semuanya akan dihapus,” tambahnya.

Langkah awal untuk menerapkan kebijakan ini akan dilakukan melalui penerbitan Surat Edaran (SE).

Namun, Kemnaker juga mempertimbangkan untuk memperkuat kebijakan tersebut melalui regulasi formal, seperti Peraturan Menteri (Permen), guna memastikan penerapannya yang lebih luas dan konsisten di kalangan pelaku usaha dan industri.

Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Kemnaker untuk menciptakan proses rekrutmen yang lebih adil, transparan, dan inklusif di Indonesia. Sebelumnya, Kemnaker juga telah mengeluarkan larangan kepada perusahaan untuk menahan ijazah atau dokumen pribadi milik karyawan.

Baca Juga:

Antisipasi Dampak PHK Sritex, Kemnaker Siapkan Langkah Ini

Praktik penahanan ijazah tersebut dinilai merugikan pekerja karena dapat menghambat mobilitas karier dan berdampak pada kondisi psikologis.

Kemnaker menegaskan bahwa ijazah merupakan hak pribadi yang tidak boleh dijadikan alat pengekangan oleh perusahaan.

Dengan berbagai perubahan tersebut, pemerintah berharap industri dapat beradaptasi dengan sistem perekrutan yang lebih berbasis kompetensi dan potensi individu, bukan pada faktor yang bersifat diskriminatif atau tidak berkaitan langsung dengan kinerja kerja.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

3

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

4

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City