Kemnaker Hapus Syarat Usia dan Penampilan Menarik dalam Rekrutmen Pekerjaan

Pemkot Bandung Gelar Job Fair
Ilustrasi - Para pencari kerja di Job Fair tahun 2024. (Rizky/Teropongmedia)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan rencana untuk menghapus sejumlah persyaratan kerja yang dinilai tidak relevan dan membatasi akses pencari kerja terhadap lapangan pekerjaan. Di antaranya adalah syarat batas usia, penampilan menarik (good looking), dan status pernikahan.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, dalam acara penutupan Job Fair Kemnaker 2025 yang digelar di Jakarta pada Minggu (25/5/2025).

“Saya berharap mitra industri tidak lagi memberikan syarat kerja yang terlalu berat. Nantinya, syarat umur akan dihapus,” ujar Immanuel.

Ia juga menegaskan bahwa kriteria lain seperti penampilan fisik dan status pernikahan tidak seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Menurutnya, aspek tersebut tidak mencerminkan kompetensi atau semangat kerja seseorang.

“Syarat good looking, umur, bahkan pertanyaan sudah menikah atau belum, semuanya akan dihapus,” tambahnya.

Langkah awal untuk menerapkan kebijakan ini akan dilakukan melalui penerbitan Surat Edaran (SE).

Namun, Kemnaker juga mempertimbangkan untuk memperkuat kebijakan tersebut melalui regulasi formal, seperti Peraturan Menteri (Permen), guna memastikan penerapannya yang lebih luas dan konsisten di kalangan pelaku usaha dan industri.

Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Kemnaker untuk menciptakan proses rekrutmen yang lebih adil, transparan, dan inklusif di Indonesia. Sebelumnya, Kemnaker juga telah mengeluarkan larangan kepada perusahaan untuk menahan ijazah atau dokumen pribadi milik karyawan.

Baca Juga:

Antisipasi Dampak PHK Sritex, Kemnaker Siapkan Langkah Ini

Praktik penahanan ijazah tersebut dinilai merugikan pekerja karena dapat menghambat mobilitas karier dan berdampak pada kondisi psikologis.

Kemnaker menegaskan bahwa ijazah merupakan hak pribadi yang tidak boleh dijadikan alat pengekangan oleh perusahaan.

Dengan berbagai perubahan tersebut, pemerintah berharap industri dapat beradaptasi dengan sistem perekrutan yang lebih berbasis kompetensi dan potensi individu, bukan pada faktor yang bersifat diskriminatif atau tidak berkaitan langsung dengan kinerja kerja.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026