Kemnaker: Perusahaan yang Telat Bayar THR akan Didenda!

Pembayaran THR
Keterlambatan Pembayaran THR akan dikenakan denda, dan THR tidak boleh dicicil. (Tangkap Layar Instagram @kemnaker)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan bahwa perusahaan yang mengalami keterlambatan dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada karyawan atau buruh akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5 persen.

Denda tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Karyawan/Buruh di Perusahaan.

“Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar,” kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang pada Konferensi Pers SE Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, mengutip Kemnaker, Selasa(19/3/2024).

Dirjen Haiyani menambahkan bahwa meskipun ada penerapan denda, tetapi pengusaha tetap harus memenuhi kewajiban untuk membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan kepada para karyawan atau buruh.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 mengenai Implementasi Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 untuk Karyawan/Buruh di Perusahaan.

Pada Surat Edaran tersebut, terdapat salah satu ketentuan yang menyatakan bahwa pembayaran THR Keagamaan harus dilakukan maksimal 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Menaker juga mengatakan bahwa, pembayaran THR tidak boleh dicicil.

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya pertegas Kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” jelasnya.

Menurut Menaker, THR Keagamaan diberikan kepada karyawan atau buruh yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Hal tersebut berlaku, baik bagi pekerja yang sudah memiliki status pekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Kemudian, Bagi karyawan atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus, akan diberikan Tunjangan Hari Raya sebesar satu bulan upah.

Sedangkan untuk karyawan atau buruh yang memiliki masa kerja selama satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, akan diberikan secara proporsional berdasarkan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian hasilnya dikalikan dengan satu bulan upah.

Ia juga menngungkapkan bahwa terdapat peraturan khusus yang berlaku bagi pekerja harian lepas terkait dengan pembayaran satu bulan upah.

Jika karyawan telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, upah satu bulan akan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterimanya dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sementara untuk karyawan harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterimanya setiap bulan selama masa kerja tersebut.

BACA JUGA: Menaker: Buruh Kerja saat Pemilu Berhak dapat Upah Lembur!

Akan tetapi, untuk perusahaan yang telah mengatur jumlah Tunjangan Hari Raya (THR) lebih besar dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan internal, maka jumlah THR yang dibayarkan kepada karyawan akan sesuai dengan yang telah diatur dalam PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut.

Kemnaker juga mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk melakukan pembayarkan kewajiban THR dapat dilakukan lebih awal, sebelum jatuh tempo.

 

(Vini/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Guru Dilarang Minta THR ke Murid

KPK: Guru Dilarang Minta THR ke Murid!

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menanggapi viralnya tren permintaan THR, baik berupa sembako atau barang lainnya yang dimintakan guru kepada murid, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas

Read More »
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Desa Cisaat Subang
Menjelajah Desa Cisaat Subang, Saat Budaya dan Alam Menjadi Ruang Belajar Wisatawan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Udara pegunungan Ciater menyapa lembut begitu kaki menjejak Desa Cisaat....

2

Menu sahur
4 Menu Sahur Sehat dan Praktis untuk Anak
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sahur merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan sebelum menjalankan...

3

IMG_4523
LLDIKTI Jabar Angkat Bicara Soal Polemik Universitas Bandung
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID – Problematika Universitas Bandung atau Bandung University akibat terhambatnya...

4

Air Tanah
Ini Jenis, Sumber, dan Manfaatnya Air Tanah bagi Kehidupan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Air tanah, air yang berada di bawah permukaan tanah dan membentuk lapisan...

5

Praktik perjudian
4 Orang Diduga Terlibat Praktik Perjudian Ditangkap Polsek Oba Utara
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polsek Oba Utara, Polresta Tidore Kepulauan tangkap empat orang yang...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...