THR Tidak Bisa Dicicil, Disnaker Kota Bandung Beberkan Aturannya!

thr tidak bisa dicicil disnaker kota bandung
Kepala Disnaker Kota Bandung, Andri Darus. (Rizky Iman/Teropongmedia)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengingatkan perusahaan di Kota Bandung untuk membayar tunjangan hari raya (THR) H-7 atau sepekan sebelum lebaran 1445 Hijriah.

Kepala Disnaker Kota Bandung, Andri Darus menegaskan, perusahaan tidak boleh membayar THR dengan cara dicicil.

“Intinya bahwa H-7 THR ini harus segera diberikan pada pekerja,” kata, Rabu (20/3/2024).

Andri menyatakan, pihaknya telah menerima surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024 bagi pekerja buruh di perusahaan.

THR satu bulan upah diberikan kepada pekerja yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan.

Sedangkan mereka yang sudah bekerja lebih dari satu bulan. Namun, belum 12 bulan diberikan THR secara proposional oleh perusahaan.

BACA JUGA: Kemnaker Tegaskan Perusahaan yang Telat Bayar THR akan Didenda!

“Di Kota Bandung ada kurang lebih 8.000 perusahaan, semua wajib membayar THR,” ucapnya.

Andri juga mengatakan, perusahaan harus membayar THR langsung dan tanpa dicicil. Apabila didapati perusahaan yang tidak membayar THR kepada pekerja maka akan dilaporkan kepada Provinsi Jabar.

“Disnaker Provinsi Jabar yang akan memberikan sanksi,” imbuhnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan membuka posko pengaduan di Kantor Disnaker bagi karyawan maupun perusahaan. Para pekerja pun dapat melakukan pengaduan online ke nomor 15630, atau poskothr.kemnaker.co.id dan nomor whatsapp 08119521151.

(Rizky Iman/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

5

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City