THR Tidak Bisa Dicicil, Disnaker Kota Bandung Beberkan Aturannya!

thr tidak bisa dicicil disnaker kota bandung
Kepala Disnaker Kota Bandung, Andri Darus. (Rizky Iman/Teropongmedia)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengingatkan perusahaan di Kota Bandung untuk membayar tunjangan hari raya (THR) H-7 atau sepekan sebelum lebaran 1445 Hijriah.

Kepala Disnaker Kota Bandung, Andri Darus menegaskan, perusahaan tidak boleh membayar THR dengan cara dicicil.

“Intinya bahwa H-7 THR ini harus segera diberikan pada pekerja,” kata, Rabu (20/3/2024).

Andri menyatakan, pihaknya telah menerima surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024 bagi pekerja buruh di perusahaan.

THR satu bulan upah diberikan kepada pekerja yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan.

Sedangkan mereka yang sudah bekerja lebih dari satu bulan. Namun, belum 12 bulan diberikan THR secara proposional oleh perusahaan.

BACA JUGA: Kemnaker Tegaskan Perusahaan yang Telat Bayar THR akan Didenda!

“Di Kota Bandung ada kurang lebih 8.000 perusahaan, semua wajib membayar THR,” ucapnya.

Andri juga mengatakan, perusahaan harus membayar THR langsung dan tanpa dicicil. Apabila didapati perusahaan yang tidak membayar THR kepada pekerja maka akan dilaporkan kepada Provinsi Jabar.

“Disnaker Provinsi Jabar yang akan memberikan sanksi,” imbuhnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan membuka posko pengaduan di Kantor Disnaker bagi karyawan maupun perusahaan. Para pekerja pun dapat melakukan pengaduan online ke nomor 15630, atau poskothr.kemnaker.co.id dan nomor whatsapp 08119521151.

(Rizky Iman/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun