Tetap Kerja saat Hari Pemilu, Emang Boleh? Ini Rincian Upahnya

kerja hari pemilu
Ilustrasi (iStock)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan cuti atau hari libur Pemilu 2024 bagi pekerja ataupun buruh. Namun, jika karyawan masih tetap bekerja, perusahaan berhak memberikan upah lebih.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, telah mengatur pekerja/buruh yang masuk saat momentum pencoblosan empat tahun sekali itu.

“Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis SE tersebut terteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dikutip Senin (6/2/2024).

BACA JUGA: Menaker: Buruh Kerja saat Pemilu Berhak dapat Upah Lembur!

Kemnaker sendiri memliki aturan mengenai besaran upah lembur bagi karyawan yang bekerja pad hari libur nasional.

Dari unggahan akun X @kemenakerRI, waktu enam hari dan 40 jam dalam seminggu harus dibayar dua kali upah satu jam dari jam pertama sampai ketujuh. Kemudian pada jam kedelapan mendapatkan tiga kali upah satu jam. Sementara, untuk waktu kesembilan hingga kesebelas jam dibayar empat kali upah satu jam.

Bagi karyawan yang mempunyai waktu kerja lima hari kerja dengan 40 jam dalam seminggu, akan dibayar upah dua kali upah satu jam pada jam pertama hingga kedelapan. Lalu, pada jam kesembilan akan dibayar tiga kali upah satu jam.

Bila ada pekerja dengan waktu kerja enam hari dengan 40 jam dalam seminggu dan bekerja lembur selama tujuh jam, maka bayarnya sebesar Rp 5 juta.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

5

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026