Tetap Kerja saat Hari Pemilu, Emang Boleh? Ini Rincian Upahnya

kerja hari pemilu
Ilustrasi (iStock)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan cuti atau hari libur Pemilu 2024 bagi pekerja ataupun buruh. Namun, jika karyawan masih tetap bekerja, perusahaan berhak memberikan upah lebih.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, telah mengatur pekerja/buruh yang masuk saat momentum pencoblosan empat tahun sekali itu.

“Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis SE tersebut terteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dikutip Senin (6/2/2024).

BACA JUGA: Menaker: Buruh Kerja saat Pemilu Berhak dapat Upah Lembur!

Kemnaker sendiri memliki aturan mengenai besaran upah lembur bagi karyawan yang bekerja pad hari libur nasional.

Dari unggahan akun X @kemenakerRI, waktu enam hari dan 40 jam dalam seminggu harus dibayar dua kali upah satu jam dari jam pertama sampai ketujuh. Kemudian pada jam kedelapan mendapatkan tiga kali upah satu jam. Sementara, untuk waktu kesembilan hingga kesebelas jam dibayar empat kali upah satu jam.

Bagi karyawan yang mempunyai waktu kerja lima hari kerja dengan 40 jam dalam seminggu, akan dibayar upah dua kali upah satu jam pada jam pertama hingga kedelapan. Lalu, pada jam kesembilan akan dibayar tiga kali upah satu jam.

Bila ada pekerja dengan waktu kerja enam hari dengan 40 jam dalam seminggu dan bekerja lembur selama tujuh jam, maka bayarnya sebesar Rp 5 juta.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
Pelatih Baru Timnas Indonesia John Herdman
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Oman: Ujian Perdana John Herdman di GBK, Garuda Bidik Hasil Positif
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara