Tetap Kerja saat Hari Pemilu, Emang Boleh? Ini Rincian Upahnya

kerja hari pemilu
Ilustrasi (iStock)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan cuti atau hari libur Pemilu 2024 bagi pekerja ataupun buruh. Namun, jika karyawan masih tetap bekerja, perusahaan berhak memberikan upah lebih.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, telah mengatur pekerja/buruh yang masuk saat momentum pencoblosan empat tahun sekali itu.

“Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis SE tersebut terteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dikutip Senin (6/2/2024).

BACA JUGA: Menaker: Buruh Kerja saat Pemilu Berhak dapat Upah Lembur!

Kemnaker sendiri memliki aturan mengenai besaran upah lembur bagi karyawan yang bekerja pad hari libur nasional.

Dari unggahan akun X @kemenakerRI, waktu enam hari dan 40 jam dalam seminggu harus dibayar dua kali upah satu jam dari jam pertama sampai ketujuh. Kemudian pada jam kedelapan mendapatkan tiga kali upah satu jam. Sementara, untuk waktu kesembilan hingga kesebelas jam dibayar empat kali upah satu jam.

Bagi karyawan yang mempunyai waktu kerja lima hari kerja dengan 40 jam dalam seminggu, akan dibayar upah dua kali upah satu jam pada jam pertama hingga kedelapan. Lalu, pada jam kesembilan akan dibayar tiga kali upah satu jam.

Bila ada pekerja dengan waktu kerja enam hari dengan 40 jam dalam seminggu dan bekerja lembur selama tujuh jam, maka bayarnya sebesar Rp 5 juta.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City