Ormas “Malak” THR Ke Pengusaha, Laporkan Bisa Dipidana!

foto (net)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TM.ID: Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jakarta Selatan menegaskan, jika Organasi Kemasyarakatan (Ormas) meminta Tunjangan Hari Raya (THR)  kepada pelaku usaha ataupun instansi dapat ditolak.

“Surat permohonan bantuan THR itu bisa tidak dipenuhi atau dikabulkan dari pihak termohon, tidak masalah,” kata Kepala Badan Kesbangpol Jakarta Selatan Dirhamul Nugraha pada Jumat (7/4/2023).

Dirhamul Nugraha melanjutkan, jika oknum Ormas meminta THR dengan cara pemaksaan apalagi melakukan pengancaman dapat dilaporkan pada polisi.

BACA JUGA: BI Realisasikan 44 Persen Target Penukaran Uang Ramadhan dan Idul Fitri 2023

Meski tindakan tersebut dapat dilaporkan, Kesbangpol Jakarta Selatan mengaku hingga saat ini belum ada pelaporan terkait Ormas nakal yang meminta THR.

Bila didapati Ormas yang berlaku seperti itu, Kesbangpol akan menindaknya pertama dengan peneguran dan mengingatkan pimpinan Ormas di pengurus kota. Jika terjadi pemaksaan, maka dapat dilaporkan sebagai pelanggaran pidana.

“Kami akan mengingatkan melalui pimpinan di pengurus kota, apabila ini pemaksaan dapat dilaporkan sebagai pelanggaran pidana di kepolisian,” kata Dirhamul Nugraha.

Sementara itu, Kebangspol Jakarta Selatan sedang menulusri kasus tersebut yang terjadi di wilayah kelurahan mereka. Jika didapati temuan beberapa kasus, selanjutnya akan diinformasikan oleh pemprov sebagai tindak lanjut.

“Jika ada temuan beberapa kasus bisa jadi informasi untuk pemprov tindak lanjut. Kami sementara menunggu informasi dari provinsi atau polda,” papar Dirhamul.

Kasus serupa, dikabarkan telah terjadi permohonan THR dari Ormas di wilayah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Pada surat permohonan yang dibuat Ormas itu disebutkan, meminta dana THR untuk menjalin hubungan kerja sama dengan perusahaan yang tidak disebutkan. Kesbangpol Jakarta Selatan menegaskan bahwa perusahaan atau instansi terkait dapat menolak permintaan THR dari ormas jika dianggap merugikan keamanan dan kenyamanan bersama.

Mendekati hari raya Idul Fitri atau lebaran seperti sekarang, kerap dimanfaatkan oleh oknum-oknum Ormas untuk meminta THR.

Kasusnya pun tak jarang, sejumlah Ormas memintanya dengan tindakan pemaksaan terhadap perusahaan yang menolak memberikan THR.

Dengan demikian, para pelaku usaha yang mengalami intimidasi serupa dalam kasus ini yang dilakukan oleh Ormas sebaiknya melaporkan kepada pihak berwajib.

BACA JUGA: 5 Amalan Lailatul Qadar yang Bisa Kita Lakukan

(Saepul/Dist)

 

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun