Ormas “Malak” THR Ke Pengusaha, Laporkan Bisa Dipidana!

foto (net)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TM.ID: Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jakarta Selatan menegaskan, jika Organasi Kemasyarakatan (Ormas) meminta Tunjangan Hari Raya (THR)  kepada pelaku usaha ataupun instansi dapat ditolak.

“Surat permohonan bantuan THR itu bisa tidak dipenuhi atau dikabulkan dari pihak termohon, tidak masalah,” kata Kepala Badan Kesbangpol Jakarta Selatan Dirhamul Nugraha pada Jumat (7/4/2023).

Dirhamul Nugraha melanjutkan, jika oknum Ormas meminta THR dengan cara pemaksaan apalagi melakukan pengancaman dapat dilaporkan pada polisi.

BACA JUGA: BI Realisasikan 44 Persen Target Penukaran Uang Ramadhan dan Idul Fitri 2023

Meski tindakan tersebut dapat dilaporkan, Kesbangpol Jakarta Selatan mengaku hingga saat ini belum ada pelaporan terkait Ormas nakal yang meminta THR.

Bila didapati Ormas yang berlaku seperti itu, Kesbangpol akan menindaknya pertama dengan peneguran dan mengingatkan pimpinan Ormas di pengurus kota. Jika terjadi pemaksaan, maka dapat dilaporkan sebagai pelanggaran pidana.

“Kami akan mengingatkan melalui pimpinan di pengurus kota, apabila ini pemaksaan dapat dilaporkan sebagai pelanggaran pidana di kepolisian,” kata Dirhamul Nugraha.

Sementara itu, Kebangspol Jakarta Selatan sedang menulusri kasus tersebut yang terjadi di wilayah kelurahan mereka. Jika didapati temuan beberapa kasus, selanjutnya akan diinformasikan oleh pemprov sebagai tindak lanjut.

“Jika ada temuan beberapa kasus bisa jadi informasi untuk pemprov tindak lanjut. Kami sementara menunggu informasi dari provinsi atau polda,” papar Dirhamul.

Kasus serupa, dikabarkan telah terjadi permohonan THR dari Ormas di wilayah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Pada surat permohonan yang dibuat Ormas itu disebutkan, meminta dana THR untuk menjalin hubungan kerja sama dengan perusahaan yang tidak disebutkan. Kesbangpol Jakarta Selatan menegaskan bahwa perusahaan atau instansi terkait dapat menolak permintaan THR dari ormas jika dianggap merugikan keamanan dan kenyamanan bersama.

Mendekati hari raya Idul Fitri atau lebaran seperti sekarang, kerap dimanfaatkan oleh oknum-oknum Ormas untuk meminta THR.

Kasusnya pun tak jarang, sejumlah Ormas memintanya dengan tindakan pemaksaan terhadap perusahaan yang menolak memberikan THR.

Dengan demikian, para pelaku usaha yang mengalami intimidasi serupa dalam kasus ini yang dilakukan oleh Ormas sebaiknya melaporkan kepada pihak berwajib.

BACA JUGA: 5 Amalan Lailatul Qadar yang Bisa Kita Lakukan

(Saepul/Dist)

 

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

3

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

4

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City