JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Aktivitas paralayang yang beberapa hari lali menjadi viral di area Gunung Bromo, tak lepas dari kritik berbagai kalangan.
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menyatakan, bahwa kegiatan itu dilakukan tanpa mengantongi izin alias ilegal dan melanggar aturan di wilayah konservasi.
Terkait insiden itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memberikan apresiasi terhadap langkah tanggap dari TNBTS. Ia menekankan, kawasan Bromo tidak hanya berperan sebagai tempat wisata, melainkan juga merupakan wilayah konservasi dan area sakral bagi masyarakat Tengger.
“Gunung Bromo adalah bagian dari warisan budaya dan kawasan suci masyarakat Tengger. Kita harus menjaganya dengan penuh tanggung jawab,” ujar Khofifah, Minggu (14/9/2025).
Khofifah juga mengingatkan bahwa Gunung Bromo termasuk dalam wilayah Cagar Biosfer Bromo Tengger Semeru – Arjuno yang telah diakui oleh UNESCO sejak tahun 2015. Status tersebut, menurutnya, memperkuat tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian dan kesucian kawasan tersebut.
BACA JUGA:
Viral Tayangan Program Prabowo di Bioskop, Mensesneg Angkat Bicara
Selain itu, ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi konservasi bagi setiap aktivitas wisata di area Bromo, serta menegaskan perlunya perizinan resmi untuk semua kegiatan wisata.
“Tidak boleh ada toleransi terhadap aktivitas yang merusak lingkungan atau mengabaikan nilai budaya,” katanya.
Gubernur juga mengimbau seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum dan pelaku usaha wisata, agar bekerja sama dalam memperkuat pengawasan serta penegakan aturan di kawasan Gunung Bromo. Pelanggar aturan, kata dia, akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita juga akan memperkuat edukasi kepada wisatawan agar mereka memahami pentingnya menjaga alam dan menghormati kearifan lokal,” kata Khofifah.
(Saepul)











