Viral Pajak Warisan, Ini Penjelasan DJP

Viral Pajak Warisan, Ini Penjelasan DJP
Ilustrasi. (dok. Kemenkeu)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara terkait ramainya pembahasan di masyarakat mengenai istilah ‘pajak warisan’ yang dianggap dikenakan ketika ahli waris melakukan balik nama atas tanah dan bangunan

“Sehubungan dengan ramainya pembahasan di masyarakat mengenai istilah ‘pajak warisan’ yang dianggap dikenakan ketika ahli waris melakukan balik nama atas tanah dan bangunan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluruskan bahwa warisan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Berikut penjelasan DJP,” tulis DJP dalam keterangan resminya.

Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan

Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari pengenaan PPh. Dengan demikian, ahli waris tidak dikenakan pajak penghasilan atas tanah atau bangunan yang diperoleh dari pewaris.

Dasar Hukum Pengecualian

Dasar hukum terbaru yang mengatur tentang pengecualian warisan dari pengenaan pajak penghasilan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024). Dalam PMK-81/2024 Pasal 200 ayat (1) huruf d, disebutkan bahwa yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh yaitu pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris.

Baca Juga:

Bayar Pajak Mudah dan Raih Hadiah di bjb T-Samsat Merdeka!

Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tumbuh Positif, Capai Rp40 Triliun hingga Juli 2025

Namun, pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh tersebut diberikan dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya sebagaimana tertuang dalam PMK-81/2024 Pasal 200 ayat (2).

Tata Cara Pengajuan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Warisan

a. Permohonan Surat Keterangan Bebas dapat diajukan oleh ahli waris secara tertulis ke KPP terdaftar atau bisa secara daring melalui Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id. Permohonan akan ditindaklanjuti dalam waktu 3 hari kerja setelah permohonanditerima lengkap oleh KPP tempat ahli waris terdaftar.

b. Dalam pengajuan permohonan Surat Keterangan Bebas, ahli waris harus melampirkan dokumen berupa Surat Pernyataan Pembagian Waris sebagaimana tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 Pasal 101 ayat (5) huruf c. Setelah diverifikasi, KPP tempat ahli waris terdaftar akan menerbitkan
Surat Keterangan Bebas PPh sehingga proses balik nama sertipikat tanah/bangunan tidak dikenai Pajak Penghasilan.

Perbedaan PPh dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Kerancuan kerap terjadi antara PPh dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB). Perlu ditegaskan bahwa:

a. PPh Final atas pengalihan hak karena warisan dapat dibebaskan melalui Surat Keterangan Bebas PPh.
b. BPHTB tetap berlaku atas perolehan hak atas tanah/bangunan karena warisan. BPHTB merupakan Pajak Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Imbauan DJP

Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat untuk memahami secara tepat ketentuan perpajakan terkait warisan. Tidak ada pajak penghasilan atas warisan, dan ahli waris memiliki hak untuk mengajukan Surat Keterangan Bebas PPh agar terbebas dari pengenaan PPh Final.

Layanan informasi

Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan Surat Keterangan Bebas, masyarakat dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau mengakses laman resmi DJP melalui www.pajak.go.id, menghubungi Kring Pajak 1500200, atau melalui kanal resmi DJP lainnya.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

penembakan Donald Trump-1
Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sosok Thomas Matthew Crooks saat ini jadi sorotan usai pihak berwenang...

2

Pria gangguan kejiwaan gantung diri
–=DP[AOJ)(55)—dPD [45]

3

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

4

Wisata Studio Gamplong
Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Studio Alam Gamplong atau banyak yang mengenalnya dengan sebutan Studio...

5

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...