Pelaku KDRT Viral di Depok Tak Tobat Bisa Dipenjara Lebih Lama!

foto (net)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TM.ID: Polda Metro Jaya mengungkap kasus KDRT viral di Depok yang dilakukan Bani Bayumin kepada istrinya Balqis telah dilakukan berulang kali.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, Bani sempat kasus KDRT dilaporkan pada 2016 silam. Saat itu, kata dia, proses hukum telah selesai dengan restorative justice.

Sebagai informasi, Restorative justice adalah penyelesaian kasus di luar jalur hukum atau peradilan  dengan mengkedepankan mediasi antar pelaku dan korban.

BACA JUGA: Mario Dandy Minta Maaf Sambil Cengengesan, Netizen Geram!

Dengan begitu, kata Hengky, pelaku berpotensi dijerat dengan masa hukuman lebih lama, bagi pelaku yang tak jera melakukan tindak KDRT berulang kali.

“Apabila ini benar dan kita temukan maka ancaman hukumannya terhadap sang suami ini bisa bertambah sepertiga,” jelasnya.

Suami Istri Saling Lapor KDRT

Pasangan suami istri ini saling melapor kepada pihak berwajib terkait KDRT. Hasil dari penyelidikan Polda Metro Jaya, keduanya ditetapkan sebagi tersangka.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno menyebut, kasus ini didasari oleh ketersinggungan suami yang menanyakan perihal keuangan kepada istri. Masalah ini berujung cekcok dalam rumah tangga keduanya.

Di sisi lain, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan, penanganan kasus ini sudah sesuai prosedur. Kini, kasus ini telah diserahkan kepada Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Kalau dalam kaidah KUHP masih sesuai prosedur, hanya ada mungkin asumsi yang dibangun oleh netizen dan di-upload di medsos sehingga komentarnya berbagai macam,” jelasnya.

BACA JUGA: Kasus KDRT Venna Melinda, 2 Pengacara Kondang Siap Adu Bukti

(Saepul/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026