BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Buntut kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Surat pencopotan tersebut dikeluarkan pada 12 Maret 2025 dan ditandatangani oleh Komjen Pol. Dedi Prasetyo Irwasum Polri. Pencopotan ini juga tertuang dalam surat telegram (ST) Kapolri nomor ST/489/III/KEP./2025.
Posisi Kapolres Ngada diisi oleh AKBP Andrey Valentino, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Nagekeo, Polda NTT. Sebab, dalam surat pencopotan AKBP Fajar dimutasikan menjadi Pamen Yanma Polri.
Sebelumnya, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap oleh Divisi Propam Polri pada 20 Februari 2025 di Kupang, NTT, terkait dugaan kasus narkoba dan asusila. Sejak penangkapan hingga saat ini, Fajar masih ditahan di Mabes Polri untuk diperiksa.
Polda NTT juga telah memeriksa sembilan saksi terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Fajar di Kupang pada Juni 2024, dengan salah satu saksi mengungkapkan bahwa Fajar memesan seorang anak di bawah umur melalui seorang wanita berinisial F, yang kemudian dibayar sebesar Rp3 juta.
BACA JUGA:
Terkuak! Sosok F Ternyata Teman Kencan Kapolres Ngada AKB Fajar di MiChat
Kapolres Ngada Gunakan SIM Chek In dengan Anak di Bawah Umur di Sebuah Hotel Kupang
Fajar memesan anak berusia 6 tahun untuk dicabuli di salah satu hotel di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sudah satu korban berhasil diidentifikasi.
Meskipun demikian, Polda NTT menyatakan bahwa penyelidikan terkait kasus narkoba tidak menemukan bukti yang mengarah pada penggunaan narkoba oleh AKBP Fajar.
(Virdiya/Aak)