GARUT, TEROPONGMEDIA.ID — EO atau penyelenggara acara pesta pernihakan anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi alias KDM dengan Wakil Bupati Garut (Maula Akbar-Putri Karlina), menjadi sorotan sebagai pihak yang patut bertanggungjawab atas insiden maut akibat kericuhan saat berebut makanan.
Pakar hukum pidana Universitas Islam Nusantara (Uninus), Leni Anggraeni, mendesak Polda Jawa Barat untuk mempercepat penyidikan kasus kericuhan yang terjadi di Pendopo Garut, dan mengakibatkan tiga orang tewas.
Leni menegaskan bahwa meskipun peristiwa maut pesta pernikahan anak KDM itu tidak disengaja, tetapi kelalaian pihak EO tetap harus diproses secara hukum.
“Di mana ada kelalaian yang menyebabkan kematian, yang paling mungkin ini tanggung jawab dari pihak EO,” kata Leni, mengutip Antara, Sabtu (23/8/2025).
Dia menjelaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.
Leni juga mengingatkan kepolisian agar tidak menimbulkan kesan tegas terhadap kalangan bawah tetapi lemah terhadap elite, mengingat kasus ini melibatkan pejabat daerah hingga pusat.
“Perlihatkan bahwa polisi itu penegak hukum yang baik, sehingga hak orang di mata hukum harus sama, termasuk dalam kasus tiga orang yang meninggal dunia ini,” tegasnya.
Leni menambahkan bahwa pemaafan dari keluarga korban tidak boleh menghentikan proses pidana.
“Jangan sampai karena ada pejabat politik, polisi tidak melakukan penyelidikan atau penyidikan. Kuncinya ada di polisi untuk menentukan apakah tragedi ini mengandung unsur pidana atau tidak,” katanya.
BACA JUGA
Insiden Maut Pernikahaan Anak Dedi Mulyadi di Garut Bisa Dijerat Pasal Pidana
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa Wakil Bupati Garut dan suaminya.
Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri dugaan kelalaian yang menimbulkan korban jiwa. Namun, hingga kini hasil pemeriksaan tersebut belum dapat disampaikan secara resmi kepada publik.
“Itu kemarin yang saya minta tapi belum dikasih (data hasil pemeriksaan),” kata Hendra pada 27 Juli 2025.
Hingga satu bulan setelah kejadian, Polda Jabar belum merilis perkembangan lebih lanjut terkait penyelidikan kasus tersebut.
(Aak)