Kasus Pemerasan WNA Tiongkok di Imigrasi Soetta Terancam Pidana

Pemerasan WNA Tiongkok di Imigrasi Soetta Terancam Pidana
Ilustrasi- WNA saat di kantor imigrasi jogyakarta (dok. jogja.imigrasi)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID –– Kementerian Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan tidak menutup kemungkinan membawa kasus dugaan pemerasan WNA Tiongkok oleh oknum Imigrasi Soekarno-Hatta ke ranah pidana. Namun, hal tersebut harus melalui proses pembuktian terlebih dahulu.

Demikuan disampaikan Staf Khusus bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumhamimipas, Ahmad Usmarwi Kaffah. “Ranah pidana, semuanya itu dapat dimungkinkan. Namun, sekarang kita harus dapat membuktikan terlebih dahulu,” ujarnya, Rabu (5/2/2025).

Kaffah menjelaskan, pencopotan sejumlah pejabat Imigrasi Soekarno-Hatta merupakan bentuk evaluasi. Terlebih, evaluasi itu hal yang biasa dan merupakan hak dari setiap pemegang otoritas yang saat ini dipegang Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan.

“Kami mendukung penuh upaya yang dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan. Ini sebagai bentuk perbaikan pelayanan di Kantor Imigrasi,” ucapnya.

Menurut Kaffah, saat ini pihaknya tengah melakukan proses pembuktian atas viralnya video tersebut. Serta, soal 44 kasus pemerasan terhadap WNA Tiongkok yang dilakukan oknum keimigrasian.

“Soal oknum-oknum yang bersangkutan, tentu tidak bisa kita katakan itu benar atau tidak. Kita harus membuktikan terlebih dahulu,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto telah mencopot 30 pejabat dan petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap Warga Negara Tiongkok sepanjang 2024-2025.

BACA JUGA: Buntut Pemerasan WNA Tiongkok, 30 Pejabat Imigrasi Soetta Dicopot

Agus menjelaskan, pencopotan tersebut dilakukan untuk proses penyelidikan. “Kami sudah menerima informasi itu dan kami tarik semua terhadap nama-nama yang ada di data penugasan di Bandara Soekarno-Hatta,” ujarnya, Sabtu (1/2/2025).

Mantan Kepala Bareskrim Polri itu menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi lebih tegas. Yakni, jika mereka terbukti melakukan tindak pidana pemerasan tersebut.

 

 

(Usk)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun