Kasus Pemerasan WNA Tiongkok di Imigrasi Soetta Terancam Pidana

Pemerasan WNA Tiongkok di Imigrasi Soetta Terancam Pidana
Ilustrasi- WNA saat di kantor imigrasi jogyakarta (dok. jogja.imigrasi)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID –– Kementerian Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan tidak menutup kemungkinan membawa kasus dugaan pemerasan WNA Tiongkok oleh oknum Imigrasi Soekarno-Hatta ke ranah pidana. Namun, hal tersebut harus melalui proses pembuktian terlebih dahulu.

Demikuan disampaikan Staf Khusus bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumhamimipas, Ahmad Usmarwi Kaffah. “Ranah pidana, semuanya itu dapat dimungkinkan. Namun, sekarang kita harus dapat membuktikan terlebih dahulu,” ujarnya, Rabu (5/2/2025).

Kaffah menjelaskan, pencopotan sejumlah pejabat Imigrasi Soekarno-Hatta merupakan bentuk evaluasi. Terlebih, evaluasi itu hal yang biasa dan merupakan hak dari setiap pemegang otoritas yang saat ini dipegang Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan.

“Kami mendukung penuh upaya yang dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan. Ini sebagai bentuk perbaikan pelayanan di Kantor Imigrasi,” ucapnya.

Menurut Kaffah, saat ini pihaknya tengah melakukan proses pembuktian atas viralnya video tersebut. Serta, soal 44 kasus pemerasan terhadap WNA Tiongkok yang dilakukan oknum keimigrasian.

“Soal oknum-oknum yang bersangkutan, tentu tidak bisa kita katakan itu benar atau tidak. Kita harus membuktikan terlebih dahulu,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto telah mencopot 30 pejabat dan petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap Warga Negara Tiongkok sepanjang 2024-2025.

BACA JUGA: Buntut Pemerasan WNA Tiongkok, 30 Pejabat Imigrasi Soetta Dicopot

Agus menjelaskan, pencopotan tersebut dilakukan untuk proses penyelidikan. “Kami sudah menerima informasi itu dan kami tarik semua terhadap nama-nama yang ada di data penugasan di Bandara Soekarno-Hatta,” ujarnya, Sabtu (1/2/2025).

Mantan Kepala Bareskrim Polri itu menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi lebih tegas. Yakni, jika mereka terbukti melakukan tindak pidana pemerasan tersebut.

 

 

(Usk)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City