BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus dugaan pelanggaran privasi dan ancaman yang melibatkan Erika Carlina dan DJ Panda kembali mencuri perhatian publik.
Setelah sempat bergulir panas di ranah hukum, kini keduanya dipertemukan dalam proses restorative justice di Polda Metro Jaya. Namun, pertemuan pertama pada Jumat (31/10/2025) itu belum menghasilkan kesepakatan damai.
Artis Erika Carlina datang bersama sang kekasih, DJ Bravy, untuk memenuhi undangan mediasi yang diajukan oleh pihak DJ Panda.
“Agenda hari ini enggak ada sih, cuma dapat undangan buat restorative justice aja,” ujar Erika kepada wartawan.
Meski datang dengan sikap terbuka, Erika belum memastikan kesediaannya berdamai.
“Nanti aja dilihat selanjutnya ya,” ujarnya singkat.
Ia menambahkan, akan ada pertemuan lanjutan dalam waktu dekat, sambil berharap masalah ini cepat selesai.
“Ya didoain aja semoga cepat selesai masalahnya, biar hidup masing-masing, udah sih itu aja,” ucapnya.
DJ Panda Ajukan Mediasi
Di sisi lain, Giovanni Surya Saputra atau DJ Panda mengajukan permohonan restorative justice sebagai bentuk inisiatif damai. Bersama kuasa hukumnya, Michael Sugijanto, DJ Panda datang ke Polda Metro Jaya dengan niat menyelesaikan masalah tanpa harus melalui proses hukum panjang.
“Kita sudah mengajukan mediasi. Tapi, ketika diskusi, belum ada titik terang,” ungkap Michael.
Meski begitu, kedua pihak sepakat akan menggelar pertemuan lanjutan dua pekan mendatang.
Michael menilai langkah mediasi ini sesuai dengan semangat hukum di Indonesia.
“Ya wajib kan undang-undang gitu. Tapi kalau bisa damai, damai. Kan culture-nya Indonesia gitu,” ujarnya.
DJ Panda juga berharap kasus ini bisa segera berakhir.
“Doain aja yang terbaik, biar cepat selesai dan semua sehat-sehat,” tambahnya.
Baca Juga:
Diduga Ancam Erika Carlina, DJ Panda Akan Jalani Pemeriksaan di Polda Metro
Romantis, DJ Bravy Lamar Erika Carlina di Panggung Synchronize Fest 2025
Erika Carlina Pilih Jalur Hukum
Meski upaya damai sudah diajukan, Erika memilih mengikuti proses hukum. Ia menyebut bahwa keputusannya bukan karena dendam, melainkan karena kasus ini telah masuk tahap penyidikan dengan beberapa pasal yang harus dijalankan secara prosedural.
“Legowo, iya udah kok. Cuma kan karena ini sudah masuk ke jalur hukum, kita ngikutin aja prosesnya,” kata Erika.
Ia menambahkan, proses hukum mungkin akan memakan waktu panjang karena banyaknya pasal yang disangkakan.
Saat pertemuan di Polda Metro Jaya, Erika mengaku hanya datang untuk mendengarkan pengajuan restorative justice dari pihak DJ Panda.
“Hari ini cuma dengerin aja pengajuannya dari mereka,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari pengakuan Erika Carlina dalam podcast Deddy Corbuzier pada 18 Juli 2025. Dalam tayangan itu, Erika mengungkapkan dirinya tengah hamil sembilan bulan dan merasa terancam oleh mantan kekasihnya, yang diyakini publik sebagai DJ Panda.
“Aku takut banget, karena foto hasil USG aku disebar,” ungkap Erika.
Ia menuduh DJ Panda menyebarkan foto hasil USG kandungannya ke grup WhatsApp fanbase beranggotakan sekitar 500 orang, serta menulis narasi yang meragukan ayah biologis dari anak yang dikandungnya.
Tak hanya itu, DJ Panda juga disebut mengajak anggota grup untuk menyerang Erika secara verbal saat hari persalinannya.
Merasa terancam dan ingin melindungi janinnya, Erika kemudian melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya pada 19 Juli 2025 dengan nomor laporan LP/B/5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP tentang pengancaman, Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 UU ITE tentang ujaran kebencian, serta Pasal 65 Ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
(Hafidah Rismayanti/_Usk)











