Sidang Kasus Pembunuhan Kacab Bank Ditunda, Hakim Kejar Putusan Sela Pekan Ini

-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang bank berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin ditunda sementara usai pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari pihak terdakwa.

Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menjelaskan bahwa penundaan dilakukan untuk memberi waktu kepada Oditur Militer menyusun tanggapan atas eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum.

“Sidang pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa, sidang hari ini ditunda,” ujar Fredy di ruang sidang.

Dalam perkara ini, tiga prajurit TNI yakni Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY didakwa terlibat dalam rangkaian penculikan hingga pembunuhan terhadap korban.

Majelis hakim mencatat bahwa inti keberatan penasihat hukum terletak pada surat dakwaan yang dianggap tidak memenuhi syarat formil. Mereka menilai dakwaan yang disusun Oditur Militer II-07 Jakarta tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap dalam menguraikan peristiwa pidana.

Baca Juga:

Polisi Berhasil Ringkus 4 Aktor Intelektual Pembunuhan Kacab Bank

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti tidak adanya penjabaran rinci terkait unsur pembunuhan berencana, khususnya terhadap terdakwa Serka FY. Bahkan, status tersangka terhadap terdakwa tersebut dinilai tidak didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah.

“Pada intinya, surat dakwaan dinilai tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap,” kata Fredy merangkum isi eksepsi.

Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan atau setidaknya menyatakan tidak dapat diterima, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Menanggapi hal itu, Oditur Militer yang diwakili Mayor (Chk) Wasinton Marpaung meminta waktu tambahan hingga Rabu (15/4) untuk menyiapkan jawaban, dengan alasan perlu berkoordinasi dengan pimpinan.

“Kami minta waktu hingga Rabu karena harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kepala Oditurat Militer,” ujar Wasinton.

Permintaan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim. Namun, Ketua Majelis menegaskan bahwa proses persidangan harus berjalan cepat mengingat masa penahanan para terdakwa terbatas.

“Saya maunya maraton agar cepat, karena kita hanya punya waktu dua bulan masa penahanan,” tegas Fredy.

Majelis hakim pun merencanakan putusan sela akan dibacakan setelah tanggapan dari Oditur Militer disampaikan. Jika eksepsi ditolak, sidang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi pada 20 April 2026. Sebaliknya, jika diterima, Oditur Militer berpeluang menyusun ulang surat dakwaan.

Di sisi lain, tim kuasa hukum yang dipimpin Letkol Chk Nugroho Muhammad Nur menegaskan pentingnya perlindungan hak terdakwa dalam proses hukum.

“Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” ujar Nugroho dalam penutup eksepsi.

Kasus ini sendiri terdaftar dengan nomor perkara 52-K/PM.II-08/AD/III/2026 dan menghadirkan ketiga terdakwa secara langsung di persidangan. Majelis hakim terdiri dari Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto sebagai ketua, didampingi Kolonel Laut (H) Desman Wijaya dan Letkol Chk Arif Rachman sebagai hakim anggota.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026