BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Terkait korupsi tata kelola timah yang rugikan negara hingga Rp300 triliun, Mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono dituntut 8 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Gatot Ariyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dikutip Selasa (22/4/2025).
Bambang juga dituntut membayarr uang denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebanyak Rp 60 juta.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Bambang Gatot Ariyono untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 60 juta,” ujar jaksa.
Jaksa mengatakan harta benda Bambang Gatot dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila tidak mencukupi, diganti 2 tahun kurungan.
Hal memberatkan tuntutan Bambang Gatot ialah tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kemudian, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, termasuk kerugian keuangan negara dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif.
Jaksa mengatakan Bambang Gatot juga tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Sementara itu, hal meringankan tuntutan adalah Gatot belum pernah dihukum.
Jaksa juga membacakan surat tuntutan untuk dua terdakwa lainnya, yakni mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk Alwin Albar dan eks Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Supianto. Keduanya tak dituntut membayar uang pengganti.
Alwin dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Sedangkan Supianto dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menyakini Bambang Gatot, Alwin, dan Supianto melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Sebelumnya, Bambang Gatot Ariyono didakwa terlibat kasus dugaan korupsi pengelolaan timah. Jaksa menyebut Gatot berperan menyetujui Revisi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) PT Timah, padahal belum lengkap dan mendapat Rp 60 juta serta sejumlah fasilitas.
Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024). Jaksa juga membacakan dakwaan untuk dua terdakwa lainnya, yakni eks Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Supianto dan mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk Alwin Albar.
“Terdakwa Bambang Gatot Ariyono selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara melawan hukum menyetujui Revisi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) tahun 2019 PT Timah Tbk padahal mengetahui masih terdapat kekurangan yang belum dilengkapi yaitu aspek studi amdal dan studi kelayakan untuk memfasilitasi PT Timah Tbk dalam mengakomodasi pembelian bijih timah ilegal dari hasil penambangan ilegal di wilayah cadangan marginal wilayah IUP PT Timah Tbk,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa mengungkapkan Bambang Gatot memberikan kemudahan bagi PT Timah dalam menjalin kerja sama dengan smelter swasta terkait kegiatan pengolahan, pemurnian, dan pelogaman bijih timah yang berasal dari aktivitas penambangan ilegal di area IUP milik PT Timah. Ia juga disebut telah mengeluarkan persetujuan untuk area proyek PT Timah.
Menurut jaksa, bentuk kerja sama berupa penyewaan peralatan pengolahan logam dengan pihak smelter swasta tidak tercantum dalam studi kelayakan maupun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Timah tahun 2019.
Akibatnya, baik PT Timah maupun smelter swasta diduga bebas mengekstraksi dan mengolah bijih timah dari tambang ilegal di kawasan tersebut.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara Denda Rp1 Miliar
Jaksa meyakini bahwa terdakwa menerima keuntungan sebesar Rp 60 juta, serta berbagai fasilitas lain seperti dukungan dana untuk kegiatan golf tahunan, hadiah undian berupa tiga unit iPhone 6 senilai Rp 12 juta, dan sebuah jam tangan Garmin senilai Rp 21 juta.
“Terdakwa Bambang Gatot Ariyono selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara melawan hukum menerima sejumlah uang, dan fasilitas untuk menyetujui Revisi RKAB tahun 2019 PT Timah Tbk berupa; satu, uang sebesar Rp 60 juta; dua, sponsorship kegiatan golf tahunan yang dilaksanakan oleh IKA Minerba Golf, Mineral Golf Club, dan Batu Bara Golf Club yang difasilitasi oleh PT Timah Tbk, berupa door prize tiga buah handphone iPhone 6 seharga Rp 12 juta dan 3 buah jam Garmin seharga Rp 21 juta,” ucap jaksa.
(Virdiya/Aak)