Kasus Korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, KPK Sita Kendaraan eks Dirut BUMN

KPK Sita Kendaraan eks Dirut BUMN
Penyitaan kendaraan bermotor senilai miliaran rupiah dlakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Antara)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID –– Penyitaan kendaraan bermotor senilai miliaran rupiah dlakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Penyitaan dilakukan di salah satu rumah mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Penggeledahan dilakukan terkait kasus korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

“Kendaraan bermotor berupa tiga unit sepeda motor berjenis vespa piagio dengan nilai kurang lebih sebesar Rp 1,5 miliar. Serta, satu unit mobil bermerek wuling senilai kurang lebih Rp 350 juta,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika Seperti dikutipTeropongmedia. Jum’at (10/1/2025).

Selain kendaraan bermotor, KPK juga menyita barang bukti elektronik dan dokumen. “Barang bukti elektronik dan dokumen yang diduga terkait dengan perkara yang sedang ditangani,” kata Tessa.

KPK mengultimatum kepada siapa pun untuk tidak turut serta dalam menerima, menyembunyikan atau menampung harta. Apalagi, yang punya keterkaitan dengan tersangka kasus korupsi LPEI.

Diketahui, KPK mengumumkan telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Penetapan tersangka terkait dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

“Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan tujuh orang tersangka terdiri dari penyelenggara negara dan swasta. Terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya dikutip, Kamis (1/8/2024).

Meski demikian, Tessa belum dapat mengungkap identitas tujuh orang yang menyandang status tersangka. KPK akan menyampaikan hal tersebut saat upaya paksa berupa penahanan terhadap para tersangka.

Dikatakan, proses penyidikan kasus ini masih berjalan. Dengan memeriksa para saksi dan mengumpulkan berbagai barang bukti.

BACA JUGA: Mantan Kades di Brebes Korupsi Dana Desa Rp387 Juta, Ngaku Dipakai Hiburan Malam

Tessa menyatakan, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah tujuh orang bepergian ke luar negeri. Pelarangan ini dilakukan untuk memastikan ketujuh orang itu berada di Indonesia saat tim penyidik membutuhkan keterangan mereka.

“KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 981 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri. Terhadap tujuh orang warga negara Indonesia. Larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan ke depan,” kata Tessa.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
lewotobi banjir lahar dingin
Puncak Lewotobi Dilanda Banjir Lahar Dingin, Masyarakat Diimbau Waspada
Kebakaran California Sebabkan Kerugian
Kebakaran California Sebabkan Kerugian Lebih dari Rp810 Triliun, Penjarahan dan Keamanan Terancam
squid game terinspirasi kisah nyata
Squid Game Terinspirasi dari Kisah Nyata?
virus HMPV China-1
Berapa Lama Masa Inkubasi Virus HMPV?
Hasto tersangka KPK-10
Hasto Siapkan Pleidoi dalam 7 Bahasa, Biar Dunia Tahu
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

KKP Segel dan Beri Batas Waktu Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Link Live Streaming Real Madrid vs RCD Mallorca Piala Super Spanyol 2025 Selain Yalla Shoot

5

Viral, Anggota Patwal Tunjuk-tunjuk Taxi Eksekutif yang Halangi Mobil RI 36
Headline
IMG_4762
Universitas Bandung Siap Lunasi Tunggakan dan Lanjutkan Pembelajaran
Yayasan Bina Administrasi Bakal Bayar Gaji Dosen dan Staff
Audiensi Universitas Bandung, Yayasan Bina Administrasi Bakal Bayar Gaji Dosen dan Staff
Pagar Laut di Tangerang
KKP Segel dan Beri Batas Waktu Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang
Real Madrid Hadapi Barcelona di Laga Final Piala Super Spanyol
Tekuk Mallorca 3-0, Real Madrid Hadapi Barcelona di Laga Final Piala Super Spanyol 2024/25

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.