BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri dugaan korupsi terkait distribusi kuota haji tambahan 2024 yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.
KPK kembali periksa lima saksi, diantaranya empat eks pejabat Kementerian Agama (Kemenag), Rabu (17/9/2025),
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji tahun 2023-2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Sebanyak empat mantan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) yang dipanggil KPK adalah Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus 2024 Jaja Jaelani, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus 2023–2024 M Agus Syafi, Analis Kebijakan Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus 2022–2024 Abdul Muhyi, serta Direktur Umrah dan Haji Khusus 2023 Nur Arifin. Selain itu, KPK juga memeriksa seorang PNS Kemenag bernama Ramadan Harisman.
KPK menduga adanya penyimpangan dalam distribusi tambahan 20.000 kuota haji tahun 2024. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, seharusnya pembagian kuota terdiri dari 92% haji reguler dan 8% haji khusus.
Namun, melalui SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Nomor 130 Tahun 2024, kuota tambahan justru dibagi sama rata, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. Perubahan ini membuat sekitar 8.400 kuota haji reguler dialihkan menjadi haji khusus, yang diduga memberikan keuntungan bagi sejumlah agen travel.
KPK meyakini ada kolaborasi antara pejabat Kemenag dan penyelenggara travel haji untuk meloloskan skema tersebut. Bahkan, indikasi adanya aliran dana di balik terbitnya SK tersebut kini masih ditelusuri.
Baca Juga:
KPK Masih Hitung Pengembalian Uang dari Pengusaha Travel Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Update Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Segera Umumkan Tersangka Penikmat Rp1 T Uang Negara
Sebelumnya, KPK telah mencegah sejumlah pihak bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, serta melakukan penggeledahan di rumah, kantor biro travel, dan kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.
Berdasarkan estimasi sementara, negara diperkirakan merugi lebih dari Rp1 triliun akibat skandal kuota haji ini. Hingga kini, KPK masih belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
(Virdiya/Budis)