Kasus Ibu Digugat Waris Anak Kandung, Terdakwa: Saya minta Dibebaskan dari Semua Dakwaan

Kasus Ibu Digugat Waris Anak Kandung
Emak-emak dukung Kusumayati bebas (Kuasa Hukum Stepanie, Jenal Abidin)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kusumayati, seorang ibu yang digugat oleh anaknya karena dituduh memalsukan tanda tangan surat keterangan ahli waris, tampak terbata-bata saat membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, Rabu siang.

Dalam sidang yang beragendakan pembelaan atau pledoi tersebut, Kusumayati menolak tuntutan dengan hukuman penjara sepuluh bulan dengan masa percobaan satu tahun yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karawang pada sidang sebelumnya.

Di hadapan majelis hakim, Kusumayati beberapa kali terlihat menangis dan berjuang menyelesaikan pembacaan nota pembelaannya.

“Saya menolak tuduhan atas kasus ini. Saya tidak terbukti melakukan pelanggaran seperti yang dimaksud dalam Pasal 266 ayat 1. Saya meminta untuk dibebaskan dari segala tuntutan,” ujar Kusumayati, Rabu (23/10/2024).

Ia menegaskan bahwa tidak ada niat untuk tidak membagi harta warisan kepada anak-anaknya, terutama kepada Stepanie, anak keduanya yang juga menjadi pelapor dalam kasus ini. Kusumayati kembali mengenang saat-saat sebelum perkara ini masuk ke pengadilan.

“Izinkan saya mengenang 30 tahun yang lalu, saat saya berjuang melahirkan Stepanie Sugianto. Bayi mungil yang lahir pada 4 Juli 1986 ini tumbuh menjadi anak yang cerdas dan membanggakan. Bahkan, pada hari pernikahannya di bulan November 2007, kami memberikan perhiasan dan rumah mewah di Lippo Cikarang sebagai hadiah,” lanjutnya sambil terisak.

Kusumayati berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta tersebut dan membebaskannya dari segala tuduhan.

“Saya tidak pernah menyangka, setelah Stepanie memiliki anak, dia melaporkan saya ke Polda Metro Jaya pada 21 November 2021 dengan tuduhan memalsukan surat keterangan ahli waris. Tuduhan itu tidak benar,” tegasnya.

Selain Kusumayati, tiga penasihat hukumnya juga membacakan nota pembelaan secara bergantian, meminta majelis hakim untuk membebaskan klien mereka.

“Dari keterangan saksi dan fakta persidangan, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa klien kami memalsukan tanda tangan surat keterangan ahli waris,” jelas salah satu kuasa hukum Kusumayati.

“Dan tuntutan untuk mengaudit perusahaan, hanya mengada- ada merupakan sebuah imajinasi hukum JPU,” tambahnya.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum Stepanie, Jenal Abidin, menyatakan bahwa pembelaan tersebut adalah hak terdakwa.

“Itu adalah pembelaan yang sah. Apalagi terdakwa tidak disumpah,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kusumayati dengan hukuman 10 bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun. Pidana penjara dapat diputuskan dengan syarat khusus, jika selama tiga bulan terdakwa tidak bisa memenuhi permintaan saksi atau pelapor Stephanie untuk mengaudit perusahaan keluarga serta menunjukkan daftar harga kekayaannya selama menikah dengan almarhum Sugianto, maka syarat khusus berlaku.

BACA JUGA: Tanah dan Bangunan di Renggut, Pemilik Tuntut Keadilan

Dukungan Moril Untuk Kusumayati

Di luar ruang sidang, dukungan moril bagi terdakwa Kusumayati terus mengalir. Teman, saudara, serta anggota salah satu organisasi masyarakat (Ormas) di Karawang secara aktif menyuarakan agar Majelis Hakim membebaskan Kusumayati.

Mereka tidak hanya hadir di persidangan, tetapi juga berharap putusan akhir majelis hakim akan membebaskan Kusumayati dari semua dakwaan.

“Bebaskan, bebaskan, bebaskan Kusumayati!” teriak para pendukung saat berada di luar sidang.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026