Kasus Ibu Digugat Waris Anak Kandung, Terdakwa: Saya minta Dibebaskan dari Semua Dakwaan

Kasus Ibu Digugat Waris Anak Kandung
Emak-emak dukung Kusumayati bebas (Kuasa Hukum Stepanie, Jenal Abidin)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kusumayati, seorang ibu yang digugat oleh anaknya karena dituduh memalsukan tanda tangan surat keterangan ahli waris, tampak terbata-bata saat membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, Rabu siang.

Dalam sidang yang beragendakan pembelaan atau pledoi tersebut, Kusumayati menolak tuntutan dengan hukuman penjara sepuluh bulan dengan masa percobaan satu tahun yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karawang pada sidang sebelumnya.

Di hadapan majelis hakim, Kusumayati beberapa kali terlihat menangis dan berjuang menyelesaikan pembacaan nota pembelaannya.

“Saya menolak tuduhan atas kasus ini. Saya tidak terbukti melakukan pelanggaran seperti yang dimaksud dalam Pasal 266 ayat 1. Saya meminta untuk dibebaskan dari segala tuntutan,” ujar Kusumayati, Rabu (23/10/2024).

Ia menegaskan bahwa tidak ada niat untuk tidak membagi harta warisan kepada anak-anaknya, terutama kepada Stepanie, anak keduanya yang juga menjadi pelapor dalam kasus ini. Kusumayati kembali mengenang saat-saat sebelum perkara ini masuk ke pengadilan.

“Izinkan saya mengenang 30 tahun yang lalu, saat saya berjuang melahirkan Stepanie Sugianto. Bayi mungil yang lahir pada 4 Juli 1986 ini tumbuh menjadi anak yang cerdas dan membanggakan. Bahkan, pada hari pernikahannya di bulan November 2007, kami memberikan perhiasan dan rumah mewah di Lippo Cikarang sebagai hadiah,” lanjutnya sambil terisak.

Kusumayati berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta tersebut dan membebaskannya dari segala tuduhan.

“Saya tidak pernah menyangka, setelah Stepanie memiliki anak, dia melaporkan saya ke Polda Metro Jaya pada 21 November 2021 dengan tuduhan memalsukan surat keterangan ahli waris. Tuduhan itu tidak benar,” tegasnya.

Selain Kusumayati, tiga penasihat hukumnya juga membacakan nota pembelaan secara bergantian, meminta majelis hakim untuk membebaskan klien mereka.

“Dari keterangan saksi dan fakta persidangan, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa klien kami memalsukan tanda tangan surat keterangan ahli waris,” jelas salah satu kuasa hukum Kusumayati.

“Dan tuntutan untuk mengaudit perusahaan, hanya mengada- ada merupakan sebuah imajinasi hukum JPU,” tambahnya.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum Stepanie, Jenal Abidin, menyatakan bahwa pembelaan tersebut adalah hak terdakwa.

“Itu adalah pembelaan yang sah. Apalagi terdakwa tidak disumpah,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kusumayati dengan hukuman 10 bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun. Pidana penjara dapat diputuskan dengan syarat khusus, jika selama tiga bulan terdakwa tidak bisa memenuhi permintaan saksi atau pelapor Stephanie untuk mengaudit perusahaan keluarga serta menunjukkan daftar harga kekayaannya selama menikah dengan almarhum Sugianto, maka syarat khusus berlaku.

BACA JUGA: Tanah dan Bangunan di Renggut, Pemilik Tuntut Keadilan

Dukungan Moril Untuk Kusumayati

Di luar ruang sidang, dukungan moril bagi terdakwa Kusumayati terus mengalir. Teman, saudara, serta anggota salah satu organisasi masyarakat (Ormas) di Karawang secara aktif menyuarakan agar Majelis Hakim membebaskan Kusumayati.

Mereka tidak hanya hadir di persidangan, tetapi juga berharap putusan akhir majelis hakim akan membebaskan Kusumayati dari semua dakwaan.

“Bebaskan, bebaskan, bebaskan Kusumayati!” teriak para pendukung saat berada di luar sidang.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Tes DNA RK
Akun Instagram Diretas, Ridwan Kamil Ngadu ke Meta
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Akun Instagram milik Ridwan Kamil, @ridwankamil, dilaporkan telah diretas...

2

WhatsApp Image 2026-08-19 at 19.20
KKN 269 UIN Bandung Resmikan Rocket Stove, Penyelesaian Masalah Sampah di Cianjur
CIANJUR, TEROPONGMEDIA.ID — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 269 Universitas Islam Negeri...

3

Revisi UU Desa
Bamsoet Beri Kabar Baik Buat Seluruh Perangkat Desa
PURBALINGGA,TM.ID: Dalam pertemuannya dengan Persatuan Perangkat Desa RI (PPDRI) Purbalingga, Jawa Tengah,...

4

000_32KQ3EF-21
Menelisik Andil Bupati Bogor di Pusaran Suap Auditor BPK
BOGOR,TM.ID: Operasi tangkap tangan tiga pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor dan empat auditor Badan Pemeriksa...

5

Bluetooth mobil
Tips Gampang Sambungkan Bluetooth ke Mobil dengan Cepat
BANDUNG,TM.ID: Konektivitas Bluetooth telah menjadi fitur standar pada sebagian besar mobil terbaru,...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...