Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Awbimax Dihentikan, Ini Alasannya

Penulis: Saepul

foto (net)

Bagikan

LAMPUNG, TM.ID: Polda Lampung menghentikan penyelidikan proses perkara Tiktoker Awbimax alias Bimo Yudho Saputro setelah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi, termasuk di dalamnya dengan ahli bahasa.

Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman turun mengutarakan pandangannya soal kasus dugaan ujaran kebencian Awbimax.

Sebelumnya, Habiburokhman ikut mengapresiasi langkah hukum yang ditindak oleh kepolisian terhadap Awbimax.

BACA JUGA: Awbimax Kritik Gubernur Lampung, Netizen Singgung Kaya Ria Ricis

“Saya dapat kabar langsung tadi bahwa Polda Lampung sudah menghentikan penyelidikan perkara laporan terhadap Bima. Ya memang sudah seharusnya demikian, karena memang tidak ada unsur pidana sama sekali dalam pernyataan tersebut,” ucap Habiburokhman.

Menurt Habiburokhman, semestinya Awbimax terbebas dari hukum lantaran apa yang dilakukan pemuda tersebut tidak melanggar konstitusi. Alasan lainnya, kata Habiburokhman selaku warga Lampung tak merasa tersindir atas kritikan dari Awbimax.

“Tidak terlihat niat atau mens rea, sikap batin dari Bima untuk menyebarkan kebencian atau mencemarkan nama baik. Kami yang juga berasal dari Lampung sama sekali tidak tersinggung dengan pernyataan tersebut dan tidak perlu ada yang tersinggung juga ke depan,” kata Habiburokhman.

Kader dari Gerindra ini juga berpesan, pejabat yang dikritik seharusnya bisa disikapi dengan rasa terbuka, apalagi yang menyampaikannya adalah kaum muda.

“Ya kita terbuka menerima kritik, kita saling dewasa saling bersikap dewasa pada penyelenggara negara. Juga demikian apa pun kritikan dari semua anak bangsa kita tampung, kita terima yang bagus kita tindak lanjuti, ya dan kita harus mengedepankan persatuan terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri,” Habiburokhman melanjutkan.

Keterangan Polisi Soal Analisis Ahli

Polda Lampung menghentikan proses penyelidikan terkai Awbimax yang berperkara dugaan ujaran kebencian pada Selasa (18/4/2023).

Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Donny AP menjelaskan, alasan pihaknya menyetop penyelidikan terhadap Awbimax, lantaran laporan yang dilakukan Ghinda Ansori tidak terbukti memenuhi unsur pidana.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, kami menyimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan oleh pelapor atas Nama Ansori tersebut bukan merupakan tindak pidana,” ujar Donny, saat konferensi pers di Mapolda Lampung.

Melalui penelitian dengan melibatkan enam orang saksi yang terdiri dari ahli bahasa, tiga orang warga, dan dua ahli pidana, kata Dajjal yang diucapkan oleh Awbimax tidak menyerang RAS tertentu.

“Kata Dajjal yang diucapkan pemilik akun Awbimax Reborn tersebut merupakan kata benda yang tidak merujuk pada suku, agama, ras, atau golongan tertentu,” ujar Donny.

Penghentian Penyelidikan Bukan Karena Intervensi

Berdasarkan Pasal 28 ayat 2 disebutkan bahwa seseorang baru bisa dianggap melanggar UU ITE apabila dengan sengaja menyebar informasi berisi ujaran yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan.

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” bunyi pasal tersebut.

Lantaran tak cukup bukti dan unsur pidana, menilai kedua itu polisi harus menghentikan proses penyelidikan Awbimax.

Maka laporan ini tidak memenuhi unsur pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU RI no 19 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronik,” papar Donny.

“Jadi atas dasar tersebut, penyelidikan atas kasus ini dihentikan,” jelas Donny.

Tak hanya itu, Donny menekankan, pemberhentian kasus ini tidak ada intervensi pihak mana pun, bak itu Menko Polhukam Mahfud MD, maupun Jenderal Listyo Sigit sebagai Kapolri RI. Pemberhentian penyelidikan murni dilakukan Polda Lampung karena merujuk fakta yang ada.

“Penghentian kasus ini murni karena memang kami melakukan pemeriksaan secara terbuka dan dari hasil pemeriksaan dan penjelasan ahli pidana juga ahli bahasa menyimpulkan kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana,” tandasnya.

BACA JUGA: Perempuan Tewas Berimbah Darah di Sekitar Lapangan Batalyon Kodim 0802 Ponorogo

(Saepul/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mobil damkar
2 Mobil Damkar Dikerahkan untuk Tangani Kebakaran di Gang Guntur Cianjur
Pengancaman dan kekerasan
Pelaku Pengancaman Terkait Pengelolaan Lahan Parkir di Bekasi Dibekuk Polisi
Ganja
Peredaran Ganja 6 Kg di Jaktim Berhasil Digagalkan
Ojol Bandung
Viral! Ojol Bandung Tambal Jalan Pakai Uang Sendiri "Nggak Nunggu Janji"
Akhmad Marjuki
Disambut Bang Maja, Doa Haru Sertai Akhmad Marjuki dari Seniman Betawi untuk Golkar Bekasi!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Fakultas Komunikasi dan Ilmu Sosial Telkom University Dorong Digitalisasi Promosi Wisata Desa Sugihmukti Lewat Produksi Video Profil

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Link Live Streaming AC Milan vs Bologna Final Coppa Italia 2024/25 Selain Yalla Shoot
Headline
anggota dprd lampung utara
Usai Viral Sawer DJ, Anggota DPRD Lampung: Bukan Melanggar Norma!
Gunung Cikuray Garut - Pendaki Hilang - Foto Kuttab Digital
Pendaki Asal Karawang Hilang di Gunung Cikuray Garut, Tim SAR Lakukan Operasi Pencarian
ijazah jokowi
Polemik Ijazah Jokowi, Rektor dan Dekan UGM Digugat Rp69 Triliun!
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.