Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Awbimax Dihentikan, Ini Alasannya

foto (net)

Bagikan

LAMPUNG, TM.ID: Polda Lampung menghentikan penyelidikan proses perkara Tiktoker Awbimax alias Bimo Yudho Saputro setelah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi, termasuk di dalamnya dengan ahli bahasa.

Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman turun mengutarakan pandangannya soal kasus dugaan ujaran kebencian Awbimax.

Sebelumnya, Habiburokhman ikut mengapresiasi langkah hukum yang ditindak oleh kepolisian terhadap Awbimax.

BACA JUGA: Awbimax Kritik Gubernur Lampung, Netizen Singgung Kaya Ria Ricis

“Saya dapat kabar langsung tadi bahwa Polda Lampung sudah menghentikan penyelidikan perkara laporan terhadap Bima. Ya memang sudah seharusnya demikian, karena memang tidak ada unsur pidana sama sekali dalam pernyataan tersebut,” ucap Habiburokhman.

Menurt Habiburokhman, semestinya Awbimax terbebas dari hukum lantaran apa yang dilakukan pemuda tersebut tidak melanggar konstitusi. Alasan lainnya, kata Habiburokhman selaku warga Lampung tak merasa tersindir atas kritikan dari Awbimax.

“Tidak terlihat niat atau mens rea, sikap batin dari Bima untuk menyebarkan kebencian atau mencemarkan nama baik. Kami yang juga berasal dari Lampung sama sekali tidak tersinggung dengan pernyataan tersebut dan tidak perlu ada yang tersinggung juga ke depan,” kata Habiburokhman.

Kader dari Gerindra ini juga berpesan, pejabat yang dikritik seharusnya bisa disikapi dengan rasa terbuka, apalagi yang menyampaikannya adalah kaum muda.

“Ya kita terbuka menerima kritik, kita saling dewasa saling bersikap dewasa pada penyelenggara negara. Juga demikian apa pun kritikan dari semua anak bangsa kita tampung, kita terima yang bagus kita tindak lanjuti, ya dan kita harus mengedepankan persatuan terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri,” Habiburokhman melanjutkan.

Keterangan Polisi Soal Analisis Ahli

Polda Lampung menghentikan proses penyelidikan terkai Awbimax yang berperkara dugaan ujaran kebencian pada Selasa (18/4/2023).

Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Donny AP menjelaskan, alasan pihaknya menyetop penyelidikan terhadap Awbimax, lantaran laporan yang dilakukan Ghinda Ansori tidak terbukti memenuhi unsur pidana.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, kami menyimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan oleh pelapor atas Nama Ansori tersebut bukan merupakan tindak pidana,” ujar Donny, saat konferensi pers di Mapolda Lampung.

Melalui penelitian dengan melibatkan enam orang saksi yang terdiri dari ahli bahasa, tiga orang warga, dan dua ahli pidana, kata Dajjal yang diucapkan oleh Awbimax tidak menyerang RAS tertentu.

“Kata Dajjal yang diucapkan pemilik akun Awbimax Reborn tersebut merupakan kata benda yang tidak merujuk pada suku, agama, ras, atau golongan tertentu,” ujar Donny.

Penghentian Penyelidikan Bukan Karena Intervensi

Berdasarkan Pasal 28 ayat 2 disebutkan bahwa seseorang baru bisa dianggap melanggar UU ITE apabila dengan sengaja menyebar informasi berisi ujaran yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan.

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” bunyi pasal tersebut.

Lantaran tak cukup bukti dan unsur pidana, menilai kedua itu polisi harus menghentikan proses penyelidikan Awbimax.

Maka laporan ini tidak memenuhi unsur pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU RI no 19 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronik,” papar Donny.

“Jadi atas dasar tersebut, penyelidikan atas kasus ini dihentikan,” jelas Donny.

Tak hanya itu, Donny menekankan, pemberhentian kasus ini tidak ada intervensi pihak mana pun, bak itu Menko Polhukam Mahfud MD, maupun Jenderal Listyo Sigit sebagai Kapolri RI. Pemberhentian penyelidikan murni dilakukan Polda Lampung karena merujuk fakta yang ada.

“Penghentian kasus ini murni karena memang kami melakukan pemeriksaan secara terbuka dan dari hasil pemeriksaan dan penjelasan ahli pidana juga ahli bahasa menyimpulkan kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana,” tandasnya.

BACA JUGA: Perempuan Tewas Berimbah Darah di Sekitar Lapangan Batalyon Kodim 0802 Ponorogo

(Saepul/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap Untuk Bangun Skuatnya di Musim Depan
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam, Bojan Hodak Pasang Badan
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.