DPR: Perppu Ciptaker Langkah Terobosan Pemerintah

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Guspardi Gaus. (foto: Antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Anggota Badan Legislasi DPR RI, Guspardi Gaus, menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) merupakan terobosan pemerintah untuk menghadirkan kepastian hukum.

“Perppu Cipta Kerja merupakan niat baik pemerintah untuk memberikan terobosan untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus sebagai jawaban inkonstitusional bersyarat atas UU Cipta Kerja yang dulu diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Guspardi di Jakarta, Senin (2/1/2022).

Dia mengatakan, Perppu Ciptaker yang dikeluarkan Presiden Jokowi sudah setara dengan undang-undang.

Menurut dia, Perppu Ciptaker yang dikeluarkan menggugurkan kewajiban dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan UU Cipta Kerja harus direvisi dalam waktu dua tahun.

BACA JUGA: Resolusi Jokowi di 2023: Indonesia Tak Terimbas Resesi global

“Selanjutnya Perppu Ciptaker akan dimintakan persetujuan kepada DPR untuk dijadikan UU,” kata dia.

Anggota Komisi II DPR RI itu menilai, alasan pemerintah menerbitkan Perppu Ciptaker cukup logis dan wajar, karena tahun 2023 diproyeksikan terjadi krisis yang melanda dunia.

Dia mengatakan, jika dilakukan revisi UU Cipta Kerja akan memerlukan waktu yang lama, padahal MK memberikan limitasi waktu dua tahun bagi pembuat undang-undang memperbaiki UU Ciptaker.

“Sementara masyarakat dan dunia usaha sangat membutuhkan kepastian hukum mengantisipasi situasi dan tantangan perekonomian global yang penuh dengan ketidakpastian,” kata dia.

Guspardi menilai diperlukan langkah cepat dengan payung hukum yang kuat dalam mengambil kebijakan ekonomi agar dapat mengantisipasi berbagai tantangan dan melahirkan kepercayaan dunia usaha dalam pemulihan perekonomian.

Dia berharap dengan keluarnya Perppu Cipta Kerja, masyarakat bisa memahami alasan pemerintah bahwa memang ada kegentingan yang memaksa.

“Pemerintah diharapkan memberi penjelasan secara transparan agar publik bisa memahami sehingga tidak ada lagi suara sumbang yang tidak enak didengar terkait dengan UU Cipta Kerja,” ujarnya.

Guspardi mengatakan meskipun dirinya bisa memahami alasan pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja, namun diharapkan DPR tidak langsung memberikan persetujuan, kecuali atas dasar pertimbangan dan kajian yang sangat matang.

Menurut dia, DPR dapat menolak Perppu itu jika dianggap tidak substantif dan jauh dari yang direkomendasikan MK terkait UU Cipta Kerja.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan dan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, atas kebutuhan mendesak guna mengantisipasi kondisi global.

“Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022, tertanggal 30 Desember 2022,” ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

(Agung)

 

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun