KARAWANG, TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Menteri Pertanian Sudaryono memberikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat dalam menjaga lahan pertanian dari alih fungsi menjadi nonpertanian.
“Lahan persawahan di sini benar-benar dilindungi dan dikunci untuk mencegah perubahan fungsi,” ujar Sudaryono saat kunjungan kerjanya ke Karawang, seperti dilansir Antara, dikutip Sabtu (26/4/2025).
Kebijakan perlindungan lahan pertanian ini diatur melalui Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Saat ini, Karawang memiliki luas baku sawah mencapai 97.000 hektare, namun terdapat kekhawatiran akan potensi alih fungsi lahan di masa mendatang.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemkab Karawang menetapkan 87 ribu hektare areal sawah yang tidak boleh dialihfungsikan berdasarkan peraturan LP2B.
Selain kebijakan perlindungan lahan, Wamentan juga menyambut baik program lain yang diterapkan Pemkab Karawang di sektor pertanian, seperti penyediaan asuransi pertanian serta pembebasan 100 persen Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk lahan persawahan.
Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) memberikan perlindungan bagi petani dari berbagai risiko seperti gagal panen akibat banjir, kekeringan, serangan hama, atau penyakit tanaman.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Karawang, Rohman, menjelaskan bahwa kuota lahan yang tercover asuransi pertanian tahun ini ditingkatkan menjadi 60 ribu hektare dari sebelumnya 40 ribu hektare.
Sementara untuk program pembebasan PBB-P2, petani yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas ini.
BACA JUGA
Pencak Silat Godot Karawang, Pengincar Kelemahan Sendi Lawan
Butuh Revitalisasi Jaringan Irigasi
Mengutip laman resmi Pemkab Karawang, Belum lama ini Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Karawang mendorong Pemerintah Pusat untuk melakukan revitalisasi saluran irigasi dan jaringan tersier pertanian di wilayahnya.
Revitalisasi sangat diperlukan karena banyak saluran irigasi mengalami pendangkalan. Krisis air semakin terasa terutama saat musim kemarau, di mana air tidak dapat mengalir optimal ke sejumlah lahan sawah.
Sekitar 1.644 hektare sawah mengalami kekurangan air akibat pendangkalan saluran tersier. Pemkab Karawang sendiri hanya bisa memberikan bantuan pompa air untuk mengatasi masalah ini.
Selain itu, 123 hektare tanaman padi dilaporkan mengalami gagal panen (puso). Namun, pemerintah memastikan bahwa petani pemilik lahan tersebut akan mendapatkan ganti rugi melalui program asuransi pertanian.
(Aak)