Putusan MK Pelaksanaan Pemilu Nasional dan Lokal, Cederai Konstitusi?

Pemilu MK
(Pemkab SBB)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII /2024 tentang pelaksanaan pemilu lokal dan nasional dinilai berlawanan.

Hal itu, sebagai pernyataan dari Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Muhammad Khozin.

Sebab, menurutnya, dalam putusan sebelumnya, MK telah memberi enam opsi model keserentakan pemilu. Putusan yang terbaru justru membatasi pada satu model keserentakan.

“Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan pada 26 Februari 2020, MK telah memberi enam opsi keserentakan pemilu. Tapi putusan MK yang baru justru membatasi, ini paradoks,” tegas Khozin kepada wartawan, Jumat, 27 Juni 2025.

Ia menilai, seharusnya MK menjaga dengan putusan sebelumnya yang memberi pilihan kepada pembentuk undang-undang (UU) dalam merumuskan model keserentakan dalam UU Pemilu.

BACA JUGA: 

Ijazah Siswa Masih Ditahan, Agung Yansusan Tekankan Implementasi Putusan MK

“Bahwa UU Pemilu belum diubah pasca putusan 55/PUU-XVII/2019 tidak lantas menjadi alasan bagi MK untuk “lompat pagar” atas kewenangan DPR. Urusan pilihan model keserentakan pemilu merupakan domain pembentuk UU,” tegasnya lagi.

Apalagi, kata Khozin, dalam pertimbangan hukum di angka 3.17 putusan MK No 55/PUU-XVII/2019, disebutkan MK tidak berwenang menentukan model keserentakan pemilihan.

“Putusan 55 cukup jelas, MK dalam pertimbangan hukumnya menyadari urusan model keserentakan bukan domain MK, tapi sekarang justru MK menentukan model keserentakan,” terangnya.

Khozin menyayangkan putusan MK yang berbeda dengan putusan sebelumnya.

Ia menilai juga, dampak putusan tersebut, akan berdampak secara konstitusional terhadap kelembagaan pembentuk UU (DPR dan Presiden), konstitusionalitas penyelenggaraan pemilu, hingga persoalan teknis pelaksanaan pemilu.

“Implikasi putusan MK ini cukup komplikatif. Sayangnya, MK hanya melihat dari satu sudut pandang saja. Di sinilah makna penting dari hakim yang negarawan, karena dibutuhkan kedalaman pandangan dan proyeksi atas setiap putusan yang diputuskan,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata Khozin, DPR akan menjadikan putusan terbaru MK menjadi bahan penting dalam kajian perubahan UU Pemilu yang memang diagendakan segera dibahas di DPR.

Pihaknya pun akan melakukan rekayasa konstitusional dalam desain kepemiluan di Indonesia.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
DSC08947.JPG
éL Hotel Bandung Semarakkan Bulan Kemerdekaan dengan Beragam Kegiatan dan Promo Spesial HUT RI
Timnas Indonesia vs Maladewa
Indonesia vs Malaysia Jadi Ujian Awal Garuda Muda di Kualifikasi Piala Asia U-20
WhatsApp Image 2026-08-19 at 19.20
KKN 269 UIN Bandung Resmikan Rocket Stove, Penyelesaian Masalah Sampah di Cianjur
WhatsApp Image 2026-08-18 at 13.50
KKN 184 UIN SGD Bandung Ajak Warga Sindangasih Cianjur Kelola Sampah Organik Melalui Lubang Resapan Biopori
IMG-20260818-WA0007
Rayakan Kemerdekaan, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen
Berita Lainnya

1

Pemkot Bandung Buka Keran Akses Kredit UMKM bank bjb

2

éL Hotel Bandung Semarakkan Bulan Kemerdekaan dengan Beragam Kegiatan dan Promo Spesial HUT RI

3

Meterai Ilegal Dibongkar, DJP dan Polda Metro Jaya Cegah Potensi Kerugian Negara Rp1 Triliun

4

Kasus Perundungan Anak yang Diceburkan ke Sumur Berakhir Damai?

5

Pemkot Bandarlampung Didesak Segera Isi Kekosongan Jabatan Kepala OPD
Headline
WhatsApp Image 2026-08-20 at 14.44
Pemkot Bandung Buka Keran Akses Kredit UMKM bank bjb
WhatsApp Image 2026-08-20 at 19.21
Meterai Ilegal Dibongkar, DJP dan Polda Metro Jaya Cegah Potensi Kerugian Negara Rp1 Triliun
WhatsApp Image 2026-08-19 at 14.55
Diskominfo Kota Bandung Dorong Konten Pemerintah Lebih Informatif
WhatsApp Image 2026-08-17 at 17.33
Kemerdekaan Harus Diisi Kerja Nyata, Pemkot Bandung Fokus Perkuat Pelayanan Dasar