BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat (Sulbar) tangkap seorang kepala desa (Kades) aktif di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, bersama istrinya, atas dugaan mengendalikan jaringan peredaran sabu-sabu antarprovinsi.
Pasangan suami istri berinisial HJ dan HR tersebut diamankan di kediaman mereka yang berada di Desa Sibayu, Kecamatan Balaesang. Penangkapan dilakukan langsung oleh tim dari BNN Provinsi Sulawesi Barat (BNNP Sulbar) dengan kehadiran Kapolsek dan Camat setempat guna memastikan proses hukum berjalan secara transparan.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulbar, Kombes Pol Dilia Try Rahayu Setya Ningrum, mengungkapkan bdalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang semakin memperkuat dugaan keterlibatan HJ dan HR dalam jaringan peredaran narkoba lintas wilayah. Keduanya diketahui telah lama menjadi incaran penyelidikan aparat.
Penangkapan tersebut sempat mengundang perhatian warga Desa Sibayu. Aktivitas pemerintahan desa juga mengalami gangguan karena kepala desa tengah menjalani proses hukum.
“Heboh juga di sana. Kami langsung koordinasi dengan aparat setempat untuk menjaga ketertiban,” ujar Dilia, dikutip Minggu (15/6/2025).
Baca Juga:
Bongkar Jaringan Narkoba di Asahan, Polisi Baku Tembak dengan Bandar
Kasus ini termasuk dalam rangkaian pengungkapan terhadap 12 tersangka jaringan narkotika yang berhasil diungkap oleh BNNP Sulawesi Barat selama periode Januari hingga Juni 2025. Dalam operasi tersebut, total barang bukti sabu-sabu yang disita mencapai 524,0262 gram.
Atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana narkotika, HJ dan HR dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling berat hingga pidana mati.
(Virdiya/_Usk)