Kades di Donggala Sulteng Beserta Istri Ditangkap Dugaan Jaringan Sabu-Sabu

Penulis: Vini

Kades Donggala
Ilustrasi. (Istockphoto)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat (Sulbar) tangkap seorang kepala desa (Kades) aktif di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, bersama istrinya, atas dugaan mengendalikan jaringan peredaran sabu-sabu antarprovinsi.

Pasangan suami istri berinisial HJ dan HR tersebut diamankan di kediaman mereka yang berada di Desa Sibayu, Kecamatan Balaesang. Penangkapan dilakukan langsung oleh tim dari BNN Provinsi Sulawesi Barat (BNNP Sulbar) dengan kehadiran Kapolsek dan Camat setempat guna memastikan proses hukum berjalan secara transparan.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulbar, Kombes Pol Dilia Try Rahayu Setya Ningrum, mengungkapkan bdalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang semakin memperkuat dugaan keterlibatan HJ dan HR dalam jaringan peredaran narkoba lintas wilayah. Keduanya diketahui telah lama menjadi incaran penyelidikan aparat.

Penangkapan tersebut sempat mengundang perhatian warga Desa Sibayu. Aktivitas pemerintahan desa juga mengalami gangguan karena kepala desa tengah menjalani proses hukum.

“Heboh juga di sana. Kami langsung koordinasi dengan aparat setempat untuk menjaga ketertiban,” ujar Dilia, dikutip Minggu (15/6/2025).

Baca Juga:

Jeritan Keluarga Linda, Yakin Anaknya Korban Jebakan Jaringan Narkoba: Terancam Hukuman Mati di Ethiopia

Bongkar Jaringan Narkoba di Asahan, Polisi Baku Tembak dengan Bandar

Kasus ini termasuk dalam rangkaian pengungkapan terhadap 12 tersangka jaringan narkotika yang berhasil diungkap oleh BNNP Sulawesi Barat selama periode Januari hingga Juni 2025. Dalam operasi tersebut, total barang bukti sabu-sabu yang disita mencapai 524,0262 gram.

Atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana narkotika, HJ dan HR dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling berat hingga pidana mati.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Squid Game Amerika
Cek! Ini Alasan Teori Squid Game Amerika Muncul
Sekolah Rakyat
Kemensos: Anak Jalanan Masuk Target Siswa Sekolah Rakyat
Kakek ditelan Ular Piton
Seorang Kakek di Batauga Sulteng Ditemukan Tewas Ditelan Ular Piton
Kasus Korupsi di Babel, Menteri PU Ungkap Kebocoran Anggarannya Capai 40%
Kasus Korupsi di Babel, Menteri PU Ungkap Kebocoran Anggarannya Capai 40%
KPK Selidiki Dokumen Pendampingan Istri Menteri UMKM ke Eropa
KPK Selidiki Dokumen Pendampingan Istri Menteri UMKM ke Eropa
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming PSG vs Bayern Munchen Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

2

Cegah Banjir, PWI Kabupaten Bandung dan PRIMA Kolaborasi Normalisasi Saluran Air

3

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

4

Link Live Streaming Real Madrid vs Dortmund Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

5

Tekan Harga Minyakita, Kemendag Siapkan Pola Distribusi Baru
Headline
Real Madrid
Taklukkan Dortmund 3-2, Real Madrid Melaju ke Semifinal Piala Dunia Antarklub 2025
Tokoh OPM Enos Tipagau Berhasil Dilumpuhkan TNI
Tokoh OPM Enos Tipagau Berhasil Dilumpuhkan TNI
Persib Bandung
Link Live Streaming Persib Bandung vs Port FC Piala Presiden 2025 Selain Yalla Shoot
Persib Bandung vs Port FC
Prediksi Skor Persib Bandung vs Port FC Piala Presiden 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.