Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Bermodus COD di Depok

Pencurian motor modus COD
Ilustrasi. (pinterest)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pelaku spesialis pencurian sepeda motor dengan modus bayar di tempat (Cash on Delivery/COD) berhasil diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya di kawasan Depok, Jawa Barat.

“Pelaku berinisial J (34) ditangkap pada hari Rabu (9/4) di Jalan H Sapri RT/RW 2/3, Kelurahan Jati Mulya, Kecamatan Cilodong, Depok, Jawa Barat,” kata Kepala Unit 4 Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Aditya Rizky Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, (11/4/2025).

Aditya mengungkakan pelaku menjalankan aksinya berawal dengan mencari korban yang akan menjual sepeda motor di aplikasi media sosial (medsos).

“Pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi Facebook dan mengajak bertemu untuk melaksanakan COD kendaraan bermotor,” katanya.

Kemudian setelah bertemu dengan korban pelaku meminta ijin untuk melaksanakan “test drive” kendaraan bermotor milik korban.

“Pada saat pelaku melaksanakan ‘test drive’ menggunakan kendaraan bermotor milik korban, lalu pelaku langsung membawa kendaraan motor milik korban,” kata Aditya.

Pelaku juga menjalankan aksinya pada Rabu (26/2) di Jalan H Sairi, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan Rabu (2/4) di Kalibata Pulo Gang IV/48 RT. 007, RW. 005, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:

Pelaku Spesialis Pencurian Motor Ditangkap Polisi Cicendo di Rumah Sakit

Pencurian Motor di Cikarang Selatan Berakhir Tragis, Satu Pelaku Meninggal Dunia

Dia menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati apabila ingin melakukan transaksi kendaraan bermotor. “Jangan pernah membiarkan calon pembeli membawa kendaraan tersebut, tanpa memberikan jaminan,” katanya.

Aditya juga menambahkan pelaku telah diamankan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang merupakan pencurian biasa yang disertai dengan keadaan tertentu yang memberatkan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

 

 

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Sirkus taman safari
Anak Sirkus Taman Safari Tanpa Upah, Kisah Pilu di Balik Gemerlap Panggung OCI
BLT UMKM
CEK FAKTA: BLT UMKM Rp5 Juta
honda p7
Honda Rilis P7, Berbalut Premium dan Daya Jelajah Jauh
Tung Tung Sahur
Viralnya 'Tung Tung Sahur': Suara Kentungan Bikin Netizen Ketakutan
Fetty Anggraenidini.
Fetty Anggraenidini Soroti Kasus Dokter Kandungan di Garut yang Viral
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Real Madrid vs Arsenal Selain Yalla Shoot

2

Link Live Streaming Inter Milan vs Bayern Munchen Selain Yalla Shoot

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Link Live Streaming Borussia Dortmund vs Barcelona Selain Yalla Shoot

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
anak lindas ayah
Viral, Kekejian Anak Lindas Ayah Pakai Mobil hingga Tewas!
KDM Sengketa Lahan sukahaji
KDM Pastikan Bantuan Rp10 Juta Per KK Penghuni Lahan Sengketa Sukahaji
Dokter cabul Garut tersangka - Instagram Humas Polda Jabar
Dokter Cabul Garut Resmi Tersangka, Ancaman 12 Tahun Penjara!
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tertimbun Longsor di Subang dalam Kondisi Meninggal
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tertimbun Longsor di Subang Meninggal Dunia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.