Jualan Sabu di Medsos, 2 Pemuda Tak Berkutik Saat Digerebek Polres Garut

jualan sabu di medsos
Sat Narkoba Polres Garut (Dok Polres Garut)
-

Tidak ada video disisipkan.

GARUT, TEROPONGMEDIA.ID — Kepolisian Resor (Polres) Garut mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang memanfaatkan media sosial (medsos) sebagai sarana transaksi.

Dua warga Garut, berinisial EM (45) dan JY (43), berhasil diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pasopati, Kampung Jaringao, Desa Tambaksari, Kecamatan Leuwigoong.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menyatakan bahwa dari tangan kedua tersangka disita barang bukti sabu seberat 18,88 gram, sejumlah paket sabu siap edar, alat isap, timbangan digital, serta bukti komunikasi transaksi melalui aplikasi pesan singkat.

Modus operandi yang digunakan melibatkan media sosial seperti Instagram untuk berkomunikasi dengan pemasok.

Sabu yang telah diterima kemudian dikemas rapi dan disembunyikan di beberapa lokasi yang telah ditentukan, untuk selanjutnya diambil oleh pembeli tanpa adanya pertemuan langsung.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, sabu ini diperoleh dari seorang pemasok berinisial PS yang dikenal melalui Instagram. Pemasok tersebut masih dalam pengejaran,” jelas Usep, mengutip Antara, Minggu (28/9/2025).

Kedua tersangka mengaku hanya bertugas menimbang, mengemas, menyimpan, dan menentukan titik penyimpanan sabu berdasarkan arahan pemasok.

Atas tugas tersebut, mereka menerima upah sebesar Rp2 juta untuk setiap 20 gram sabu yang berhasil diedarkan.

Kedua pelaku penjual sabu di medsos ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Garut dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya mulai dari 5 tahun penjara hingga seumur hidup, bahkan pidana mati.

BACA JUGA

Polda Riau Tangkap Oknum Polisi, Edarkan Sabu Seberat 1 Kg

Rehabilitasi Ditolak, Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Sabu

Dalam perkembangan terpisah, Polres Garut juga menangkap seorang tersangka lain, RY (21), warga Kecamatan Garut Kota, yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba dengan pola serupa.

Dari tersangka ini diamankan barang bukti berupa dua botol cairan diduga untuk campuran tembakau sintetis, satu paket sabu, dan satu paket tembakau sintetis.

“Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari dua akun media sosial. Cairan yang diamankan rencananya akan diproduksi menjadi tembakau sintetis siap edar,” tambah Usep.

RY dijerat dengan pasal yang sama dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengembangan guna memutus seluruh mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

christian sugiono
Christian Sugiono Bantah Selingkuh dengan Hana Hanifah
JAKARTA,TM.ID: Aktor Christian Sugiono diterpa kabar kurang sedap belakangan ini. Suami dari aktris Titi...

2

KIM Berpotensi Bubar
Pengamat Sebut Jika Prabowo-Jokowi Pecah Kongsi, KIM Berpotensi Bubar
JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID –Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan lengser dari jabatannya pada 20 Oktober...

3

tol langit
Apa Itu Proyek Infrastruktur Telekomunikasi "Tol Langit" Garapan Kominfo?
BANDUNG,TM.ID: Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), memperkenalkan...

4

Serukan Penyampaian Aspirasi Damai, Sri Sultan Hamengku Buwono X  Temui Massa
Serukan Penyampaian Aspirasi Damai, Sri Sultan Hamengku Buwono X  Temui Massa
YOGYAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono...

5

Reaksi Tak Terduga Bojan Hodak Saat Disinggung Soal Penampilan Persis Solo
Plus Minus Penundaan Liga 1 di Mata Bojan Hodak
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Penundaan sementara kompetisi Liga 1 2023/2024 rupanya disikapi berbeda...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...