Jualan Sabu di Medsos, 2 Pemuda Tak Berkutik Saat Digerebek Polres Garut

jualan sabu di medsos
Sat Narkoba Polres Garut (Dok Polres Garut)
-

Tidak ada video disisipkan.

GARUT, TEROPONGMEDIA.ID — Kepolisian Resor (Polres) Garut mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang memanfaatkan media sosial (medsos) sebagai sarana transaksi.

Dua warga Garut, berinisial EM (45) dan JY (43), berhasil diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pasopati, Kampung Jaringao, Desa Tambaksari, Kecamatan Leuwigoong.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menyatakan bahwa dari tangan kedua tersangka disita barang bukti sabu seberat 18,88 gram, sejumlah paket sabu siap edar, alat isap, timbangan digital, serta bukti komunikasi transaksi melalui aplikasi pesan singkat.

Modus operandi yang digunakan melibatkan media sosial seperti Instagram untuk berkomunikasi dengan pemasok.

Sabu yang telah diterima kemudian dikemas rapi dan disembunyikan di beberapa lokasi yang telah ditentukan, untuk selanjutnya diambil oleh pembeli tanpa adanya pertemuan langsung.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, sabu ini diperoleh dari seorang pemasok berinisial PS yang dikenal melalui Instagram. Pemasok tersebut masih dalam pengejaran,” jelas Usep, mengutip Antara, Minggu (28/9/2025).

Kedua tersangka mengaku hanya bertugas menimbang, mengemas, menyimpan, dan menentukan titik penyimpanan sabu berdasarkan arahan pemasok.

Atas tugas tersebut, mereka menerima upah sebesar Rp2 juta untuk setiap 20 gram sabu yang berhasil diedarkan.

Kedua pelaku penjual sabu di medsos ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Garut dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya mulai dari 5 tahun penjara hingga seumur hidup, bahkan pidana mati.

BACA JUGA

Polda Riau Tangkap Oknum Polisi, Edarkan Sabu Seberat 1 Kg

Rehabilitasi Ditolak, Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Sabu

Dalam perkembangan terpisah, Polres Garut juga menangkap seorang tersangka lain, RY (21), warga Kecamatan Garut Kota, yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba dengan pola serupa.

Dari tersangka ini diamankan barang bukti berupa dua botol cairan diduga untuk campuran tembakau sintetis, satu paket sabu, dan satu paket tembakau sintetis.

“Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari dua akun media sosial. Cairan yang diamankan rencananya akan diproduksi menjadi tembakau sintetis siap edar,” tambah Usep.

RY dijerat dengan pasal yang sama dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengembangan guna memutus seluruh mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
KDS Perusahaan Tak Peduli Lingkungan Bakal Disegel Demi Penanganan Banjir Tegalluar
KDS: Perusahaan Tak Peduli Lingkungan Bakal Disegel Demi Penanganan Banjir Tegalluar
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
Pelatih Baru Timnas Indonesia John Herdman
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Oman: Ujian Perdana John Herdman di GBK, Garuda Bidik Hasil Positif
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Berita Lainnya

1

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

5

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam
Headline
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara