Jual Rokok Eceran Dilarang, DPR: Pedagang Kecil Paling Terancam!

Luluk Nur Hamidah jual rokok eceran dilarang
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah (Dok. Parlementaria)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Jual rokok eceran dilarang, Komisi V DPR RI menegaskan akan mengancam pedagang atau pelaku usaha kecil. Komisi ini membidangi urusan perdagangan serta Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Adapun kebijakan larangan menjual rokok eceran ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). PP ini merupakan regulasi turunan dari Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

“Kebijakan pelarangan penjualan rokok ketengan tidak berpihak pada wong cilik. Lagi-lagi pelaku usaha mikro yang menjadi korban,” kata anggota Komisi VI DPR RI Luluk Nur Hamidah dalam keretangannya, di Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Luluk mengaku cukup memahami terkait pengetatan aturan rokok karena menyangkut urusan kesehatan masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan dilarangnya jual rokok eceran akan berdampak kepada pelaku-pelaku usaha kecil dan masyarakat dengan berpenghasilan rendah.

“Rokok ketengan ini hak pedagang asongan, pedagang kecil dan konsumen dari kelas bawah yang hanya punya kemampuan beli secara ketengan,” ujar Legislator dari Dapil Jawa Tengah IV tersebut.

Bunyi aturan dilarangnya jual rokok eceran tertuang dalam PP 28/2024, Pasal 434 ayat 1 poin c. Aturan itu menegaskan penjualan rokok tidak lagi boleh diedarkan dalam kemasan ‘kiddie pack’ atau kurang dari 20 pcs kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektrik.

Luluk menegaskan, seharusnya pemerintah mempertimbangkan kebutuhan rakyat dengan perekonomian rendah seperti kuli bangunan, buruh kasar dan kelompok masyarakat bawah lainnya.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) itu mengatakan, kebijakan tersebut akan sangat berpengaruh pada kondisi ekonomi masyarakat yang sampai saat ini masih lesu.

Seharusnya, tegas dia, pemerintah mempertimbangkan kebutuhan ekonomi rakyat kecil dalam membuat kebijakan, karena pelarangan jual ketengan sungguh sangat tidak peka dan tidak adil.

“Khususnya bagi pedagang kecil seperti asongan, starling, warung-warung kecil, dan konsumen kelas bawah,” tegasnya.

BACA JUGA: Pemerintah Resmi Larang Warga Jual Rokok Ketengan!

Maraknya Rokok Ilegal

Luluk pun menyoroti bagaimana rokok ketengan atau eceran sebenarnya juga mengakomodasi masyarakat yang bukan perokok berat, karena mereka tidak membutuhkan membeli rokok dalam jumlah banyak.

“Kalau memang kebutuhannya untuk menekan prevalensi perokok anak, hari ini yang terjadi anak-anak itu membeli rokok ilegal tanpa cukai karena harganya yang sangat murah,” ujar Luluk.

Justru, tegas dia, rokok ilegal itulah yang mestinya diatasi serius secara sistematis oleh pemerintah, dibandingkan membuat larangan-larangan penjualan rokok eceran yang akan berdampak pada industri tembakau termasuk pelaku usaha mikro.

Menurutnya, pemerintah harusnya fokus pada pemberian pendalaman literasi bahaya rokok kepada anak-anak. Intinya, kata dia, kebijakan pelarangan penjualan rokok eceran tidak akan efektif.

“Karena kalau dari hulu-nya saja tidak dibenahi, artinya ada kegagalan pada sistem pencegahan di bidang edukasi dan sosialisasi,” tukasnya.

Luluk menganggap kebijakan baru pemerintah tersebut justru akan menambah masalah ekonomi kerakyatan baru, yang hasil dari tujuan utamanya pun belum tentu dapat dicapai.

“Saya berharap kebijakan larangan penjualan rokok ketengan bisa ditinjau ulang oleh Pemerintah,” tutup Luluk.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
jamie-vardy-leicester-city-celebrates-966857523-4258622712
Usia Hanya Angka, Jamie Vardy Samai Rekor Cristiano Ronaldo
Lionel Messi
Lionel Messi Dikecam Usai Aksi Kontroversial Terhadap Penggemar Meksiko
Selancar di Pantai Indonesia
6 Pantai di Indonesia dengan Ombak Terbaik untuk Selancar
Kelenteng Welahan Jepara
5 Fakta Menarik Kelenteng Welahan di Jepara
Jenis papan selancar
Pemula Wajib Tahu! Ini 5 Jenis Papan Selancar Buat Hobi Surfing

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

P2MI: Penembakan WNI di Malaysia Tindakan Berlebihan

4

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!

5

Agung Yansusan Tegaskan Stop Normalisasi Pakaian Seksi di Tempat Umum
Headline
Radja Nainggolan Kokain
Pemain Keturunan Indonesia Radja Nainggolan Terjerat Kasus Kokain, Diringkus Polisi Belgia!
034383500_1436196449-Emilia_Contessa
Legenda Musik Indonesia Emilia Contessa Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun
Aksi Pemain Persib di Fashion Show Rawtype Riot
Aksi Pemain Persib di Fashion Show Rawtype Riot
Peringati Isra Miraj dan Harlah ke 90
Peringati Isra Miraj dan Harlah ke 90, Al Ittihadiyah Bentuk Pemuda Jadi Calon Pemimpin Melalui Pengembangan Masjid di Indonesia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.