DPR Murka, Peraturan Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Siswa Harus Direvisi!

PP 28/2024 Penyediaan Alat Kontrasepsi Anak Sekolah
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher. (Foto: DPR RI)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa usia sekolah, didesak Komisi IX DPR RI untuk direvisi.

Hal itu ditegaskan anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher yang melontarkan kritik keras PP 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

Adapun bunyi aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa pada PP 28/2024 tersebut tertuang dalam Pasal 103 ayat 1 dan 4, yakni turut mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi sudah menandatangani aturan tersebut pada Jumat, 26 Juli 2024.

Netty mendesak PP 28/2024 ini harus diperjelas agar tidak anggapan pembolehan hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja.

“Pada pasal 103 ayat 4 disebutkan bahwa dalam hal pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja ada penyebutan penyediaan alat kontrasepsi. Aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi. Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan?” terang legislator PKS dapil Jawa Barat ini kepada media di Jakarta, Minggu (4/8/2024).

Netty pun mempertanyakan adanya penyebutan soal ‘Perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab’ pada anak sekolah dan usia remaja yang tercantum di dalam PP tersebut.

“Perlu dijelaskan apa maksud dan tujuan dilakukannya edukasi perilaku seksual yang sehat, aman dan bertanggungjawab. Apakah ini mengarah pada pembolehan seks sebelum nikah asal bertanggungjawab?” katanya.

BACA JUGA:PUI Kecam Soal Pemberian Alat Kontrasepsi pada Siswa Sekolah!

Di sisi lain, Netty pun mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam membuat sebuah pasal yang dapat ditafsirkan secara liar oleh masyarakat.

“Jangan sampai muncul anggapan bahwa PP tersebut mendukung seks bebas pada anak usia sekolah dan remaja asal aman dan bertanggung jawab,” katanya.

Oleh sebab itu, Netty meminta agar PP tersebut segera direvisi sehingga tidak menimbulkan keriuhan di akar rumput.

“Harus ada kejelasan soal edukasi seputar hubungan seksual yang mana tidak boleh terlepas dari nilai-nilai agama dan budaya yang dianut bangsa,” tambahnya.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City