BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Jual pupuk subsidi dengan harga mahal diatas harga eceran tertinggi (HET), PT Pupuk Indonesia (Persero) resmi menutup dan menghentikan kerja sama penyaluran pupuk subsidi di sebuah kios di Lumajang, Jawa Timur.
Keputusan ini diambil menyusul arahan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat kunjungan kerja di Lumajang.
“Kami memastikan akan segera menindaklanjuti sejumlah persoalan pertanian di Kabupaten Lumajang, mulai dari perbaikan infrastruktur irigasi hingga penataan distribusi pupuk bersubsidi,” kata Amran, Selasa, seperti dikutip dari Antara.
Amran menyampaikan harga pupuk yang melebihi harga eceran tertinggi (HET) dapat menyulitkan petani dalam menjaga biaya produksi tetap efisien.
Amran yang menemukan laporan adanya kios nakal tersebut langsung merespons cepat dan memerintahkan untuk mencabut izin penjualan pupuk.
Senior Manager (SM) Regional 3A Pupuk Indonesia, Saroyo Utomo menyampaikan pihaknya langsung menindaklanjuti perintah Menteri Amran dan langsung menutup kios tersebut.
Baca Juga:
Kalahkan Gresik Petrokimia Pupuk Indonesia, Bandung BJB Tandamata Berpeluang Lolos ke Final Four
Kepala Desa di Purworejo Ditahan, Korupsi Pupuk Subsidi Rp903 Juta!
Penutupan dilakukan terhadap Kios Berkah Abadi setelah terbukti menjual pupuk subsidi jenis NPK seharga Rp150 ribu per sak. Harga ini jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp115 ribu per sak.
“Sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada di surat perjanjian jual-beli antara distributor dan kios, atas pelanggaran ketentuan menjual di atas HET, maka Kios Berkah Abadi secara resmi ditutup atau diputus kontraknya sejak hari ini pada tanggal 10 Juni 2025,” ujarnya.
Selain penutupan kios, aplikasi penebusan pupuk subsidi atau i-Pubers yang digunakan oleh kios telah dinonaktifkan untuk memastikan tidak ada lagi transaksi.
Meski begitu, Saroyo memastikan bahwa penutupan kios ini tidak akan mengganggu proses penyaluran pupuk ke petani.
“Ditutupnya kios ini tidak akan mengganggu proses distribusi pupuk subsidi kepada petani karena sudah kita tunjuk kios baru, jadi sisa barang yang disini akan langsung dipindahkan ke kios baru,” jelasnya.
Melalui kasus ini, Saroyo mengingatkan kepada seluruh mitra kios bahwa akan ada sanksi tegas apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi.
HET pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 telah diatur oleh Kementerian Pertanian yaitu untuk pupuk Urea sebesar Rp2.250/kg, pupuk NPK Phonska Rp2.300/kg, pupuk NPK untuk Kakao Rp3.300/kg, dan pupuk Organik Rp800/kg.
(Raidi/_Usk )