MAJALENGKA, TEROPONGMEDIA.ID — Linda Yuliana (28), warga Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, saat ini masih ditahan dengan ancaman hukuman mati di Ethiopia. Linda ditangkap setelah otoritas bandara menemukan paket narkotika di dalam tas yang dibawanya.
Linda ditangkap atas dugaan penyelundupan narkotika jenis kokain di Bandara Internasional Bole, Addis Ababa, pada Juni 2024. Namun, keluarga dan pemerintah daerah meyakini Linda menjadi korban jebakan sindikat narkotika internasional.
Dede Sumiati (66), ibunda Linda, menjelaskan kronologi kepergian anaknya ke Ethiopia. Linda awalnya menerima tawaran pekerjaan sebagai pekerja peleburan emas.
Namun, setelah seminggu tiba di Addis Ababa, Ibu Kota Ethiopia, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Lina justru malah diminta untuk mengantarkan tas berisi cokelat ke Laos oleh seseorang yang dikenalnya di hotel tempatnya menginap. Rupanya Linda tidak menaruh curiga apapun apa yang ada di dalam tas berisi cokelat itu.
“Tanpa curiga, dia membawa tas itu ke bandara. Ternyata, di dalamnya ada narkotika,” ujar Dede, mengutip Antara, Kamis (6/3/2025).
Menyadari dirinya masuk jebakan, Linda pun langsung menghubungi keluarganya sambil menangis. Linda dengan tegas mengatakan bahwa dirinya tidak tahu menahu tentang isi tas tersebut.
“Saya yakin anak saya tidak bersalah. Dia pasti dijebak. Kami berdoa agar Linda diberi kekuatan dan keadilan segera ditegakkan,” tegas Dede.
Kasus ini kembali menyoroti bahaya sindikat narkotika internasional yang kerap memanfaatkan warga negara asing sebagai kurir tanpa sepengetahuan mereka.
Pemerintah Indonesia mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas sumbernya.
Jaminan Pendampingan Hukum dan Konsuler
Merespon kasus itu, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI pun tak tinggal diam, dan memastikan terus memantau dan memberikan bantuan kepada Linda Yuliana yang terancam hukuman mati di Ethiopia.
Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Internasional (BHI) Kemlu RI, Judha Nugraha, menyatakan bahwa Perwakilan RI di Ethiopia telah memberikan pendampingan konsuler dan hukum kepada Linda.
“Kami memastikan Linda mendapatkan hak-haknya secara penuh dalam sistem hukum setempat,” tegas Judha dalam taklimat media di Jakarta, Kamis (7/3/2025).
BACA JUGA
AKBP Fajar Diseret Propam Polri, Dugaan Kasus Cabul hingga Narkoba
Pemerintah Kabupaten Majalengka Turun Tangan
Bupati Majalengka, Eman Suherman, menyatakan bahwa Linda diduga menjadi korban sindikat narkotika internasional.
“Kami menduga Linda terjebak dalam jaringan yang memanfaatkan dirinya untuk membawa barang terlarang tanpa sepengetahuannya,” kata Eman pada Rabu (5/3).
Pemerintah Kabupaten Majalengka, melalui Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan UKM (DK2UKM), telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan Linda mendapatkan pendampingan hukum yang memadai.
“Kami akan terus berupaya agar Linda mendapatkan perlindungan hukum selama proses persidangan di Ethiopia,” ujar Kepala DK2UKM Majalengka, Arif Daryana.
(Aak)