BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan sejumlah anak di bawah umur, berhasil digagalkan Unit Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama Polsek Serangbaru.
Para korban rencananya akan dikirim ke Malaysia untuk bekerja di salon kecantikan dengan janji gaji antara Rp20 juta hingga Rp30 juta per bulan.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuana Putra, menjelaskan kasus ini terungkap bermula dari laporan orang tua korban yang melaporkan anaknya pergi dari rumah tanpa izin. Setelah mendapat informasi bahwa para anak tersebut sedang dibawa ke wilayah Grobogan, Jawa Tengah, polisi segera melakukan pengejaran.
“Alhamdulillah anak-anak tersebut bisa kami amankan di Grobogan sebelum diberangkatkan ke Malaysia. Pada malam harinya langsung dipulangkan ke Bekasi dan tiba pukul 08.00 WIB. Kami juga sudah mengamankan pihak yang menampung di Grobogan serta pihak travel yang mengantar dari Bekasi,” ujar Agta saat konferensi pers di lobi Polres Metro Bekasi, Selasa (16/9/2025).
Ia menyebutkan, terdapat tiga korban berusia antara 12 hingga 17 tahun yang direkrut melalui media sosial tanpa seizin orang tua. Para pelaku menawarkan pekerjaan di salon kecantikan di Malaysia dengan iming-iming bayaran tinggi.
Polisi menduga kasus ini berkaitan dengan jaringan perdagangan manusia yang menyasar anak-anak di bawah umur dengan modus tawaran kerja ke luar negeri bergaji besar.
Salah satu orang tua korban, Aan Julianto (45), menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian.
“Saya sangat berterima kasih atas kerja cepat Polres Bekasi, khususnya unit PPA. Anak saya bisa terselamatkan dari perdagangan manusia. Tadi juga sudah diberikan pendampingan, makan, dan konseling sehingga anak saya merasa lebih tenang meski sempat trauma,” ungkapnya.
Baca Juga:
Senator Aceh Desak Kemenlu Selamatkan 7 WNI Korban TPPO di Myanmar
Polisi saat ini masih menelusuri lebih jauh keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus tersebut. Peristiwa ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, khususnya yang menyasar anak-anak di bawah umur.
(Virdiya/_Usk)