JAWATENGAH,TM.ID : Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) berhasil mengungkap 26 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di berbagai wilayah di Jawa Tengah.
Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol. Abiyoso Seno Aji, mengungkapkan bahwa sebanyak 33 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari 26 perkara tersebut.
“Jumlah korban TPPO dari 26 kasus yang ditangani itu mencapai 1.305 orang,” kata Abiyoso.
Menurut Abiyoso dalam kasus-kasus TPPO yang diungkap, total korban yang terlibat mencapai 1.305 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.137 orang telah diberangkatkan ke luar negeri, termasuk ke wilayah Eropa, Amerika, dan negara-negara di Asia. Sementara itu, sebagian korban lainnya belum sempat diberangkatkan ke luar negeri.
Abiyoso Seno Aji menjelaskan bahwa para tersangka dalam kasus TPPO terdiri dari perusahaan dan perorangan.
“Para tersangka itu tidak memiliki izin untuk memberangkatkan tenaga migran maupun memberangkatkan tidak sesuai dengan dokumen yang ditentukan,” katanya.
Contohnya, ada kasus pekerja migran yang diberangkatkan tanpa visa atau paspor yang sesuai.
BACA JUGA: Demi Kepentingan Masyarakat ASEAN, Deklarasi Pemberantasan TPPO Sangat Diperlukan
Selain itu, terdapat juga kasus pekerja migran yang ditempatkan di tempat kerja yang tidak sesuai dengan keahlian yang dimiliki atau tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Tindakan seperti ini merugikan para pekerja migran dan melanggar Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana TPPO dan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan tenaga migran.
Wakapolda Jawa Tengah, Abiyoso Seno Aji, mengimbau masyarakat yang berencana bekerja di luar negeri untuk tidak mudah tergiur dengan janji gaji besar atau iming-iming lainnya. Ia juga menekankan perlunya peningkatan perlindungan terhadap tenaga migran agar mereka tidak menjadi korban TPPO.
Kasus TPPO ini merupakan ancaman serius bagi para pekerja migran, yang harus ditangani dengan tegas oleh pemerintah, kepolisian, dan instansi terkait lainnya. Perlindungan tenaga migran dan pemberantasan TPPO harus menjadi prioritas utama demi menjaga keamanan dan kesejahteraan mereka.
(Budis)