Lembaga Tak Bisa Laporkan Pencemaran Nama Baik, PKS: Mengkritik Tanpa Rasa Takut!

pencemaran nama baik pks
(PKS)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), M Kholid sikap seiras dengan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa kritik yang disampaikan di ruang digital tidak dapat dipidana lantaran hanya memunculkan kegaduhan atau perdebatan di media sosial.

Ia berpandangan, putusan tersebut menjadi tonggak penting bagi perlindungan kebebasan berpendapat dan penguatan demokrasi.

“Kritik itu seperti vitamin. Mungkin terasa pahit, tapi justru itulah yang menyehatkan demokrasi. Putusan MK ini merawat nilai-nilai substantif dari demokrasi. Negara yang kuat justru dibangun dari keberanian dan kejujuran dalam mendengar dan menjawab kritikan masyarakat dengan bijak dan matang,” ujar Kholid dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/5).

Putusan MK itu memperjelas bahwa istilah “kerusuhan” yang terkandung dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hanya berlaku untuk gangguan di ruang fisik, bukan keributan di media sosial.

BACA JUGA:

Revisi Kedua UU ITE Dinilai Ancam Kebebasan Berekspresi dan Kebebasan Pers

PKS Gaungkan Sukseskan Program Prabowo di Konsolnas

MK juga menegaskan, bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE tidak relevan institusi pemerintah, jabatan publik, profesi, ataupun korporasi. Dengan begitu, suatu negara lembaga tidak bisa mengadukan pencemaran nama baik atas dasar kritik publik.

Kholid sebagai legislator menilai, putusan tersebut sebagai bentuk koreksi konstitusional yang arif. Ia menegaskan bahwa hukum semestinya hadir untuk melindungi warga, bukan menakut-nakuti mereka yang menyuarakan pendapat.

“Kebebasan berekspresi adalah fondasi utama demokrasi. Jika kritik dipidanakan, maka yang tumbuh bukan kemajuan, melainkan kecurigaan dan rasa takut sesama anak bangsa,” ungkapnya.

Meski demikian, Kholid mengingatkan pentingnya penguatan literasi digital agar kebebasan ini tidak disalahgunakan. Menurutnya, ruang kebebasan ekspresi harus dijaga agar tetap etis dan bertanggung jawab.

“Kita tidak ingin masyarakat buta terhadap makna kebebasan yang sejati. Putusan MK ini harus menjadi pemicu tumbuhnya public sphere yang sehat di mana warga bisa berdiskusi, mengkritik, dan turut membangun negeri tanpa rasa takut. Tapi tentu dengan cara yang cerdas dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, terutama terkait Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4). MK menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam pasal tersebut tidak berlaku untuk lembaga, institusi, atau kelompok tertentu, yang selama ini rawan digunakan untuk membungkam kritik publik.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut terdapat ketidakjelasan dalam batasan “orang lain” yang bisa menjadi korban pencemaran nama baik. Padahal dalam Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023 yang akan berlaku mulai 2026, telah ditegaskan bahwa yang dimaksud sebagai korban adalah perseorangan, bukan institusi atau kelompok.

Selain itu, MK juga mengacu pada Pasal 45 ayat (7) UU ITE yang menyatakan bahwa perbuatan yang menyerang kehormatan atau nama baik tidak dapat dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau sebagai bentuk pembelaan diri. Dalam penjelasannya, kepentingan umum tersebut mencakup aktivitas berekspresi, seperti unjuk rasa dan kritik terhadap pemerintah.

“Artinya, pasal tersebut hanya dapat dikenakan terhadap pencemaran yang ditujukan kepada orang perseorangan,” tegas Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

penembakan Donald Trump-1
Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sosok Thomas Matthew Crooks saat ini jadi sorotan usai pihak berwenang...

2

Pria gangguan kejiwaan gantung diri
–=DP[AOJ)(55)—dPD [45]

3

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

4

Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dua nama besar di dunia hiburan, Titi DJ dan Thomas Djorghi, resmi...

5

Woodyland Eatery Bandung
Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Woodyland Eatery merupakan salah satu kafe baru yang ada di Bandung....
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...