Pasal Pencemaran Nama di UU ITE Tak Berlaku untuk Pemerintah

UU ITE pencemaran nama baik
(Morut)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengecualikan lembaga pemerintah dari pasal mengenai penyerangan kehormatan atau nama baik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam amar Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 itu, MK menegaskan bahwa pasal yang mengatur soal pencemaran nama baik hanya berlaku untuk individu atau perseorangan.

Mahkamah juga memutuskan bahwa pasal tersebut tidak berlaku bagi kelompok dengan identitas khusus, institusi, korporasi, profesi, maupun jabatan.

“Dalam kaitan ini, menurut Mahkamah, agar tidak terjadi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam menerapkan frasa ‘orang lain’ Pasal 27A UU ITE, maka penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa yang dimaksud frasa ‘orang lain’ adalah individu atau perseorangan,” ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa, (29/4/2025).

Dengan demikian, jika tuduhan pencemaran nama baik ditujukan kepada lembaga pemerintah, kelompok dengan identitas tertentu, institusi, atau profesi, maka ketentuan Pasal 27A tidak bisa diterapkan.

Uji materi terhadap pasal ini diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang aktivis lingkungan dari Koalisi Kawal Indonesia Lestari (Kawali), yang sempat dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jepara karena unggahan videonya yang mengkritik kondisi tambak di Karimunjawa. Namun, vonis tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang.

Menanggapi laporan tersebut, MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan dari Daniel Frits.

Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum secara bersyarat jika tidak dimaknai secara terbatas hanya untuk individu.

Oleh karena itu, ditambahkan frasa “kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan.” Adapun Pasal 27A UU ITE berisi tentang perbuatan yang dilarang dalam kegiatan terkait ITE.

Sebelumnya, pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.”

Sementara itu, Pasal 45 ayat (4) UU ITE mengatur tentang ketentuan pidana atas Pasal 27A. Menurut pasal itu, setiap orang yang melanggar Pasal 27A UU ITE dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp 400 juta.

Dalam pertimbangannya, MK melihat adanya ketidakjelasan dalam batas penggunaan istilah “orang lain”, yang berpotensi membuka celah penyalahgunaan hukum.

Padahal dalam Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023 yang mulai berlaku pada 2026, telah ditegaskan bahwa pihak yang tidak bisa menjadi korban dari tindak pidana pencemaran nama baik, yaitu lembaga pemerintah atau sekelompok orang.

Baca Juga:

Revisi Kedua UU ITE Dinilai Ancam Kebebasan Berekspresi dan Kebebasan Pers

Revisi UU TNI Dipastikan Tidak Atur Wajib Militer bagi Masyarakat

Dengan begitu, maka pencemaran nama baik hanya dapat dikenakan jika korbannya adalah perseorangan.

Pasal 27A UU ITE juga berkaitan dengan Pasal Pasal 45 ayat (7) UU ITE yang menyebutkan bahwa tindakan yang menyerang kehormatan atau nama baik tidak dapat dipidana apabila dilakukan demi kepentingan umum atau sebagai bentuk pembelaan diri.

Kepentingan umum yang dimaksud adalah upaya melindungi masyarakat melalui hak untuk menyampaikan pendapat dan berpartisipasi dalam demokrasi, termasuk melalui aksi unjuk rasa atau kritik.

Menurut Mahkamah Konstitusi, dalam sistem demokrasi, kritik merupakan elemen penting dari kebebasan berekspresi yang idealnya bersifat membangun, meskipun bisa saja menyiratkan ketidaksetujuan terhadap tindakan pihak lain.

Mahkamah menambahkan bahwa Pasal 27A sejatinya menjadi sarana untuk memberikan koreksi, pengawasan, dan masukan terhadap isu-isu yang menyangkut kepentingan masyarakat.

Oleh sebab itu, kritik yang bersifat konstruktif terhadap kebijakan pemerintah, yang menyangkut kepentingan masyarakat, merupakan hal yang harus dijamin dalam tatanan hukum yang demokratis sebagai sarana penyeimbang atau kontrol publik.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengingatkan bahwa membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi justru akan melemahkan fungsi pengawasan publik, yang sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Lebih lanjut, Mahkamah menekankan bahwa pelanggaran terhadap Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (5) UU ITE termasuk dalam kategori delik aduan. Artinya, proses hukum hanya bisa berjalan apabila ada laporan dari individu yang merasa dirugikan atau dicemarkan nama baiknya.

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
tarif listrik tidak naik

Tok, Tarif Listrik April-Juni 2025 Tidak Naik

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah tetapkan tarif tenaga listrik untuk kuartal II-2025 atau sepanjang April-Juni tahun 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi PLN tetap, alias tidak mengalami kenaikan. Menteri

Read More »
Berita Terkini
Kiper Timnas Emil Audero
Clean Sheet! Emil Audero Jadi Tembok Rayo Vallecano
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Emil Audero Mulyadi ikut menjadi bagian penting dari kebangkitan Rayo...
IMG-20261031-WA0000
Maknai Sumpah Pemuda, YBM dan Srikandi PLN Majalaya Hadirkan Harapan bagi Warga Ciparay
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Nilai persatuan dan gotong royong yang diwariskan para pemuda Indonesia...
IMG-20261030-WA0008
Semangat Gotong Royong, PLN Majalaya Dukung Kesiapsiagaan Bencana dan Edukasi Keselamatan Listrik di Ciwidey
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Membangun masyarakat tangguh bencana membutuhkan kepedulian dan keterlibatan...
Erick Thohir
Pemerintah Kucurkan Bonus Rp158,3 Miliar untuk Atlet Asian Games 2026
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah mengucurkan bonus senilai Rp158,3 miliar bagi atlet dan pelatih...
IMG-20261027-WA0003
Peringati Sumpah Pemuda dan HLN 2026, YBM PLN UP3 Majalaya Hadirkan Kepedulian melalui Bantuan Sosial
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Sebuah gerobak jualan bukan sekadar sarana untuk berdagang. Bagi pelaku...
Berita Lainnya

1

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

2

Wisata Studio Gamplong
Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Studio Alam Gamplong atau banyak yang mengenalnya dengan sebutan Studio...

3

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

4

Woodyland Eatery Bandung
Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Woodyland Eatery merupakan salah satu kafe baru yang ada di Bandung....

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok
Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bagi umat muslim, jadwal adzan magrib merupakan hal yang penting ketika...
Headline
WhatsApp Image 2026-10-23 at 19.38
Cita Rasa Halloween: Swiss-Belresort Dago Heritage Hadirkan Menu Spesial Haunted Feast
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dalam menyambut musim Halloween tahun ini, Swiss-Belresort Dago Heritage...
WhatsApp Image 2026-10-22 at 17.17
Hampir Dua Dekade di Industri Perhotelan, Babak Baru Dimulai: Yunindra Hardino Pimpin Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung sebagai General Manager
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung mengumumkan pengangkatan Mr....
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...