Jadi Bandar Narkoba, Anak Lilis Karlina Raup Untung Besar

Anak Lilis Karlina sebelum jadi pengedar narkoba ilustrasi (Pixabay)
-

Tidak ada video disisipkan.

PURWAKARTA,TM.ID: Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, RD anak pedangdut Lilis Karlina yang masih di bawah umur (15),  meraup keuntungan besar dengan menjadi pengedar narkoba

Edwar mengatakan, RD telah mengkonsumsi obat terlarang sejak berumur 13 tahun, kemudian pada 14 tahun sudah mulai menjadi pengedar narkoba.

“Sejak usia 13 tahun, anak ini sudah mengkonsumsi obat-obatan, kemudian usia 14 tahun dia sudah mulai jadi pengedar narkoba,” kata AKBP Edwar Zulkarnain.

Menurut Edwar, terdapat dua motif dalam kasus lagi, apalagi RD yang merupakan sebagai pemakai dan pengedar.  “Motif untuk mendapat ketenangan dan motif sebagai pengedar yaitu motif ekonomi,” kata Edwar.

BACA JUGA: Baru SMP, Anak Pedangdut Lilis Karlina Diamankan jadi Bandar Narkoba

Lebih lanjut, kata Edwar, tersangka mendapatkan keuntungan yang sangat besar. Rata-rata keuntungan yang bisa didapat oleh RD adalah ratusan ribu.

“Hasil wawancara kami dengan tersangka, dalam satu hari minimal anak tersebut mendapat keuntungan Rp700 ribu, rata-rata di atas Rp1 juta dan pernah di atas Rp3 juta,” ujarnya mengutip YouTube Intens Investigasi.

Diberitakan sebelumnya, anak dari Lilis Karlina ditangkap oleh  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purwakarta soal penyalahgunaan narkoba.

Dia ditangkap di kawasan Ciwareng, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta, Minggu (12/3/2023) beserta barang narkoba yang berhasil diamankan.

Dari hasil penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti obat-obatan antara lain  925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl.

“Pelaku yang masih duduk di kelas 3 SMP ini membeli obat tersebut secara online. Kemudian dia juga kembali secara online dan langsung kepada pembeli,” kata Edwar Zulkarnain.

Edwar menjelaskan, RD yang telah ditangkap sudah dinyatakan sebagai tersangka. Adapun pidana yang menjerat RD, dipersangkakan Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. “Pelaku terancam pidana paling lama 10 tahun penjara,” ujarnya.

Pada hasil perkembangan kasus ini, pihaknya juga telah menangkap pelaku berinisial  I (26). Hasil tangkap tangan, polisi turut mengamankan barang bukti  dua paket narkoba jenis sabu.

“Terhadap tersangka I terancam Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun,” ucapnya dikutip dari PMJ News.

 

(Saepul/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

3

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City