Ada di Bali, Pabrik Narkoba Jenis Hasish Senilai Rp 1,5 Triliun

Alat pembuat hasish narkoba
Alat pembuat narkoba jenis hasish yang diamankan di Bali (Instagram Divisi Humas Polri)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Polri berhasil membongkar kasus produksi narkoba terbesar di Indonesia. Pabrik narkoba jenis hasish ini berlokasi di Bali.

“Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan produksi narkoba terbesar di Indonesia yang beroperasi di Bali,” ungkap Divisi Humas Polri melalui Instagram resminya, Rabu (20/11/2024).

Berdasarkan hasil pengungkapan, Polri mengamankan 4 tersangka berinisial MR, RR, N dan DA, satu orang lainnya berinisial DOM masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada membeberkan, pabrik narkoba itu berupa sebuah vila, yang dijadikan sebagai clandestine laboratory atau pabrik narkotika jenis hasis, berlokasi di Uluwatu, Kabupaten Badung, Bali.

Melalui sebuah operasi senyap, polisi menangkap empat orang tersangka dan mengamankan barang bukti senilai Rp 1,5 triliun lebih.

Kabareskrim menjelaskan, terbongkarnya kasus pabrik narkoba ini merupakan hasil pengembangan yang berawal dari temuan narkotika jenis hasis sebanyak 25 kilogram di Daerah Istimewa Yogyakarta pada September 2024.

Polisi pun menindaklanjutinya dengan langkah penyelidikan, lalu diketahui asal-muasal barang haram itu dari Bali.

“Lokasi produksi berpindah-pindah di sekitar Bali,” ujar Wahyu.

Polri mengamankan barang bukti berupa:

  1. 18 kilogram hashish (kemasan silver)
  2. 12,9 kilogram hashish (kemasan emas)
  3. 35.000 butir pil happy five
  4. Bahan baku untuk memproduksi 2 juta pil serta ribuan batang hashish.

Diketahui, barang haram ini akan diedarkan secara besar-besaran pada perayaan Tahun Baru 2025 di Bali, Jawa hingga pasar internasional.

Melalui pengungkapan ini, Polri berhasil menyelamatkan 1,4 juta jiwa dari ancaman narkoba, dengan barang bukti mencapai Rp 1,5 triliun.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 59 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar.

“Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam mendukung program pemerintah Asta Cita serta menjaga masa depan generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba,” ungkap Divisi Humas Polri.

BACA JUGA: 7 Tahanan Narkoba Kabur, Karutan Salemba Diperiksa: Ada Gelagat Mencurigakan!

Apa Itu Hasish?

Mengutip wikipedia, hasis adalah resin dari ganja yang biasa digunakan sebagai obat. Hasis diolah dari getah tanaman Cannabis yang dijadikan bubuk atau dimanfaatkan menjadi lempengan padat seperti dodol.

Hasis digunakan dengan cara diisap melalui cangklong, bong, lintingan kertas seperti rokok pada umumnya, atau dikunyah.

Hasis tidak bisa terbakar jika digunakan menggunakan lintingan kertas rokok, maka hasis mesti dijadikan campuran ganja kering, tembakau, atau herbal lainnya yang sudah dikeringkan supaya bisa digunakan sebagai pengobatan atau tujuan lainnya.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

penembakan Donald Trump-1
Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sosok Thomas Matthew Crooks saat ini jadi sorotan usai pihak berwenang...

2

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

3

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

4

Pria gangguan kejiwaan gantung diri
–=DP[AOJ)(55)—dPD [45]

5

Woodyland Eatery Bandung
Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Woodyland Eatery merupakan salah satu kafe baru yang ada di Bandung....
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...