Istri Tom Lembong Datangi Komnas HAM, Ada Apa?

isri tom lembong datangi komnas HAM
(kolase)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Istri Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Franciska Wihardja mengadu ke Komnas HAM terkait dengan penetapan sebagai tersangka Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ia turut ditemani oleh Tim Hukum yang diwakili oleh Zaid Mushafi. Franciska menyebut Tom selalu kooperatif dan memiliki itikad baik dalam memenuhi panggilan Kejagung saat berstatus sebagai saksi.

“Selama beliau dipanggil kejaksaan sebagai saksi ya dia selalu mematuhi. Karena dia selalu mematuhi peraturan. Makanya saya juga percaya apa yang kebijaksanaan yang dia lakukan itu selalu mematuhi peraturan dan untuk kebaikan masyarakat,” kata Franciska kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Franciska mengaku kaget dengan penetapan sebagai tersangka terhadap Tom. Sebab, kata dia, tidak ada indikasi bahwa Tom bersalah dalam kasus tersebut. Ia juga menyebut bahwa tak diberi tahu alasan kesalahan yang Tom lakukan.

“Sewaktu tiba-tiba dia jadi tersangka itu kami semua shock karena tidak ada indikasi, tidak pernah dikasih tahu kenapa dia jadi tersangka,” ungkapnya.

“Makanya kami merasa bahwa, dan tiba-tiba dia langsung ditahan, diborgol, sebagai keluarga itu sangat menyakitkan,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Franciska dan Tim Hukum mengadu ke Komnas HAM. Ia menganggap terjadi kesewenang-wenangan terhadap Tom dalam prosesnya.

“Tapi ternyata kami kecewa dan kami juga berusaha bahwa yang ada hak-hak asasi Pak Tom, tadi ada yang dilanggar,” tuturnya.

BACA JUGA: Banyak Hal Janggal, Pengamat Nilai Kasus Tom Lembong Bagian dari Agenda Politik

Adapun Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015–2016 dijerat sebagai tersangka dalam dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan. Menurut Kejagung, negara mengalami kerugian mencapai Rp 400 miliar.

Tom sebelumnya juga sudah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Namun, Gugatan Praperadilan Tom ditolak oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan karena status tersangka yang disematkan kepadanya oleh Kejagung sudah sah dan sesuai aturan hukum.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun