Istri Tom Lembong Datangi Komnas HAM, Ada Apa?

isri tom lembong datangi komnas HAM
(kolase)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Istri Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Franciska Wihardja mengadu ke Komnas HAM terkait dengan penetapan sebagai tersangka Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ia turut ditemani oleh Tim Hukum yang diwakili oleh Zaid Mushafi. Franciska menyebut Tom selalu kooperatif dan memiliki itikad baik dalam memenuhi panggilan Kejagung saat berstatus sebagai saksi.

“Selama beliau dipanggil kejaksaan sebagai saksi ya dia selalu mematuhi. Karena dia selalu mematuhi peraturan. Makanya saya juga percaya apa yang kebijaksanaan yang dia lakukan itu selalu mematuhi peraturan dan untuk kebaikan masyarakat,” kata Franciska kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Franciska mengaku kaget dengan penetapan sebagai tersangka terhadap Tom. Sebab, kata dia, tidak ada indikasi bahwa Tom bersalah dalam kasus tersebut. Ia juga menyebut bahwa tak diberi tahu alasan kesalahan yang Tom lakukan.

“Sewaktu tiba-tiba dia jadi tersangka itu kami semua shock karena tidak ada indikasi, tidak pernah dikasih tahu kenapa dia jadi tersangka,” ungkapnya.

“Makanya kami merasa bahwa, dan tiba-tiba dia langsung ditahan, diborgol, sebagai keluarga itu sangat menyakitkan,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Franciska dan Tim Hukum mengadu ke Komnas HAM. Ia menganggap terjadi kesewenang-wenangan terhadap Tom dalam prosesnya.

“Tapi ternyata kami kecewa dan kami juga berusaha bahwa yang ada hak-hak asasi Pak Tom, tadi ada yang dilanggar,” tuturnya.

BACA JUGA: Banyak Hal Janggal, Pengamat Nilai Kasus Tom Lembong Bagian dari Agenda Politik

Adapun Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015–2016 dijerat sebagai tersangka dalam dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan. Menurut Kejagung, negara mengalami kerugian mencapai Rp 400 miliar.

Tom sebelumnya juga sudah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Namun, Gugatan Praperadilan Tom ditolak oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan karena status tersangka yang disematkan kepadanya oleh Kejagung sudah sah dan sesuai aturan hukum.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

2

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

3

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City