BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Tinah Sumarnih (32), istri Tabrani yang pernah menjabat sebagai bendahara Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, melaporkan Pj Kepala Desa serta seorang anggota kepolisian Polres Metro Bekasi ke Polda Metro Jaya dan Bidpropam Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Laporan tersebut berkaitan dengan penyitaan aset milik Tinah tanpa adanya proses hukum, yang dikaitkan dengan dugaan penyelewengan dana desa oleh almarhum suaminya.
Kuasa hukum Tinah, Hottua Manalu, menyebut kliennya mengalami intimidasi dan tekanan dari Pj Kepala Desa Sumberjaya, Ike Rahmawati, serta seorang anggota polisi berpangkat Aipda terkait tuduhan penyelewengan dana desa senilai Rp2 miliar.
Hottua menjelaskan tekanan itu berawal ketika Tabrani menjabat sebagai bendahara desa sejak Desember 2024. Pada Juli 2025, Tabrani menerima token bank dari Pj Kepala Desa sebelumnya yang telah meninggal dunia. Token tersebut digunakan untuk menghasilkan one-time password (OTP) dalam setiap transaksi internet banking desa.
“Tina Sumarni selaku istri dari almarhum Tabrani yang pada saat itu menjabat sebagai bendahara di Desa Sumberjaya Desember 2004. Pada Juli 2025, almarhum mendapat sebuah token yang fungsinya untuk mencairkan dana Desa Sumberjaya,” jelas Hottua kepada awak media, dikutip Minggu (31/8/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan pada 30 Juli 2025 Tabrani meninggal dunia. Sekitar sepekan kemudian, Ike Rahmawati resmi dilantik sebagai Pj Kepala Desa menggantikan Sumardi, Pj sebelumnya yang juga telah meninggal dunia.
Saat itu, dana desa senilai Rp2 miliar yang tersimpan di rekening Pemerintah Desa Sumberjaya diketahui sudah kosong.
Karena mencurigai adanya dugaan penyelewengan, Ike kemudian mengajak Tinah untuk menelusuri aliran dana dari rekening Pemdes Sumberjaya yang diduga masuk ke dua rekening pribadi milik Tabrani. Namun, untuk memperoleh rekening koran atas nama Tabrani, diperlukan terlebih dahulu penetapan ahli waris dari pengadilan.
“Singkat ceritanya, ibu pj kepala desa ini mengambil secara paksa barang-barang yang ada di rumah klien kita ini. Dia menyita motor, mobil, kulkas, tempat tidur, emas, bahkan hand phone dan dibantu oleh salah satu oknum polisi yang katanya bertugas di Polres Metro Bekasi,” sebutnya.
Ia juga mengatakan berdasarkan infromasi dari inspektorat tidak ada laporan resmi dari pj kepala Desa Sumberjaya.
“Kami sampai hari ini sudah mengusut dan mencari informasi apa dasar mereka mengambil barang dari rumah ibu Tinah ini. Kami juga sudah mencari informasi di inspektorat ternyata tidak ada laporan secara resmi dari pj kepala Desa Sumberjaya,” ungkapnya.
Dalam prosesnya, tambah Hottua, kliennya itu terkesan dipaksa mengakui perbuatan yang dilakukan sang suami semasa hidupnya padahal kliennya tidak pernah tahu terkait hal tersebut.
Hottua juga mengatakan, barang-barang yang disita merupakan aset pribadi bukan dari hasil penyelewengan dana desa yang dituduhkan kepada almarhum suaminya.
“Yang menjadi titik poinnya, barang-barang tersebut kabarnya ada di kantor kepala Desa Sumberjaya dan belum dikembalikan ke klien kita, dan statusnya dianggap sebagai barang bukti tanpa payung hukum yang jelas,” tegas Hottua.
Atas dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut, Tinah resmi melaporkan Ike Rahmawati ke Polda Metro Jaya dengan dasar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat. Laporan itu tercatat dengan nomor STTLP/B/6043/VIII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca Juga:
Dana Kredit Nasabah Rp2 M Digasak Manajer Bank BUMN Buat Judol, Jadi Tersangka Kejari Indramayu
Mantan Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp179 Miliar
Sementara itu, seorang anggota kepolisian berinisial Aipda SN turut dilaporkan ke Bidprovam Polri. Hal ini dibuktikan dengan adanya tanda terima surat tertanggal 26 Agustus 2025 terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
“Bahkan rumah yang saat ini ditempati Tinah bersama anak-anaknya terancam disita bila dianggap belum mencukupi dari jumlah dana desa yang dipermasalahkan,” ungkapnya.
(Virdiya/Budis)